Seirampah, (indopos86.net) – Pengadilan Negeri (PN) Seirampah menggelar sidang lapangan dalam perkara sengketa lahan di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (5/6).
Sidang ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan objek perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Srh yang diajukan oleh dua warga, Jalida Nainggolan dan Guntur Siadari, sebagai penggugat.
Mereka menggugat atas dugaan pengambilalihan lahan tanpa hak oleh pihak tergugat, yakni Yanti Ganda serta turut tergugat I Robin Simatupang dan turut tergugat II Jamaluddin.
Majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Seirampah Maria Christine Natalia Barus, melakukan pemeriksaan lokasi guna memastikan eksistensi dan batas-batas objek sengketa.
Humas PN Seirampah Hezron Febrando Saragih, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan eksistensi objek sengketa di lapangan.
“Kami melakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan apakah objek tanah tersebut nyata dan sesuai dengan gugatan,” ujar Humas PN SeirampahHezron Febrando Saragih.
Ia menambahkan, sidang lapangan ini juga bertujuan untuk menilai keabsahan batas-batas lahan berdasarkan gugatan para pihak. Namun, karena belum ada kejelasan mengenai status kepemilikan sah atas tanah tersebut, sidang ditunda hingga Selasa (10/6) mendatang.
“Penundaan dilakukan untuk memberi kesempatan kepada para pihak mengajukan bukti surat tambahan dan menghadirkan saksi dari penggugat,” jelas Hezron.
Dalam perkara ini, penggugat diwakili kuasa hukum Zaniafoh Saragih. Sementara pihak tergugat juga hadir melalui kuasa hukumnya.
Zaniafoh menilai eksekusi lahan yang dilakukan sebelumnya melebihi putusan hukum yang berlaku. “Lahan yang dieksekusi mencapai 36 hektare, padahal putusan Mahkamah Agung hanya menyebut 12 hektare,” kata Zaniafoh.
Menurutnya, kliennya memiliki bukti kepemilikan sah atas 24 hektare lahan, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keputusan (SK) Bupati, dan dokumen lainnya yang saat ini turut tereksekusi.
Ia juga menyebut, perkara ini pernah bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelum pemekaran wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, namun eksekusi urung dilakukan karena batas-batas tanah tidak jelas.
“Pengadilan Lubuk Pakam saat itu menolak eksekusi karena batasnya tidak bisa dipastikan. Kami berharap PN Seirampah bisa memberikan keadilan dan mengembalikan hak atas tanah seluas 24 hektare yang kini diklaim seluruhnya oleh pihak tergugat,” pungkas Zaniafoh. (Tim_01)



Discussion about this post