Medan, (indopos86.net) – Pembangunan kompleks perumahan mewah di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, diduga berlangsung tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski demikian, aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa terlihat adanya tindakan dari instansi terkait.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, papan informasi PBG mencantumkan izin pembangunan sebanyak 19 unit rumah tiga lantai. Namun, di lapangan ditemukan pembangunan yang diduga telah mencapai 23 unit, atau lebih banyak dari jumlah yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maupun pihak Kecamatan Medan Tembung.
Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan akibat dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Saat ditemui di lokasi, seorang mandor sekaligus pekerja mengaku tidak mengetahui persoalan perizinan pembangunan dan meminta wartawan menghubungi pengawas proyek.
”Kami tidak tahu soal izin bangunan, langsung saja tanyakan kepada pengawasnya, Samsu***,” ujar salah seorang pekerja kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Pekerja tersebut juga menyebut seluruh pekerjaan pembangunan berada di bawah pengawasan Samsu***. Ketika ditanya mengenai jumlah bangunan yang dikerjakan, ia mengungkapkan terdapat sekitar 23 unit.
”Semuanya sekitar 23 unit, kalau soal izinnya langsung saja tanya pengawasnya,” katanya.
Sementara itu, seorang warga sekitar berinisial UK mengatakan pembangunan kompleks tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan. Menurutnya, selama proses pembangunan berlangsung, papan informasi PBG tidak terlihat terpasang di bagian depan proyek sebagaimana lazimnya proyek yang telah mengantongi izin.
”Pembangunan ini sudah sekitar tiga bulan. Tapi saya tidak melihat papan PBG dipasang di depan lokasi,” ujar UK.
Wartawan juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengembang maupun instansi terkait guna mendapatkan penjelasan atas dugaan tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan, redaksi akan memuat hak jawab dari pihak-pihak yang berkepentingan apabila telah memberikan keterangan. (Rey)



Discussion about this post