Indopos86
Senin, 27 Juli 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Diduga Kuasai Tanah Secara Ilegal, Yanti Ganda, Mantan Kapolres dan Jamaluddin Digugat ke PN Seirampah

7 Juni 2025
in Daerah, Hukrim, Nasional, Sumatera Utara
Diduga Kuasai Tanah Secara Ilegal, Yanti Ganda, Mantan Kapolres dan Jamaluddin Digugat ke PN Seirampah
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seirampah, (indopos86.net) – Pengadilan Negeri (PN) Seirampah menggelar sidang lapangan dalam perkara sengketa lahan di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (5/6).

Sidang ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan objek perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Srh yang diajukan oleh dua warga, Jalida Nainggolan dan Guntur Siadari, sebagai penggugat.

Mereka menggugat atas dugaan pengambilalihan lahan tanpa hak oleh pihak tergugat, yakni Yanti Ganda serta turut tergugat I Robin Simatupang dan turut tergugat II Jamaluddin.

Majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Seirampah Maria Christine Natalia Barus, melakukan pemeriksaan lokasi guna memastikan eksistensi dan batas-batas objek sengketa.

Humas PN Seirampah Hezron Febrando Saragih, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan eksistensi objek sengketa di lapangan.

“Kami melakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan apakah objek tanah tersebut nyata dan sesuai dengan gugatan,” ujar Humas PN SeirampahHezron Febrando Saragih.

Ia menambahkan, sidang lapangan ini juga bertujuan untuk menilai keabsahan batas-batas lahan berdasarkan gugatan para pihak. Namun, karena belum ada kejelasan mengenai status kepemilikan sah atas tanah tersebut, sidang ditunda hingga Selasa (10/6) mendatang.

“Penundaan dilakukan untuk memberi kesempatan kepada para pihak mengajukan bukti surat tambahan dan menghadirkan saksi dari penggugat,” jelas Hezron.

Dalam perkara ini, penggugat diwakili kuasa hukum Zaniafoh Saragih. Sementara pihak tergugat juga hadir melalui kuasa hukumnya.

Zaniafoh menilai eksekusi lahan yang dilakukan sebelumnya melebihi putusan hukum yang berlaku. “Lahan yang dieksekusi mencapai 36 hektare, padahal putusan Mahkamah Agung hanya menyebut 12 hektare,” kata Zaniafoh.

Menurutnya, kliennya memiliki bukti kepemilikan sah atas 24 hektare lahan, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keputusan (SK) Bupati, dan dokumen lainnya yang saat ini turut tereksekusi.

Ia juga menyebut, perkara ini pernah bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelum pemekaran wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, namun eksekusi urung dilakukan karena batas-batas tanah tidak jelas.

“Pengadilan Lubuk Pakam saat itu menolak eksekusi karena batasnya tidak bisa dipastikan. Kami berharap PN Seirampah bisa memberikan keadilan dan mengembalikan hak atas tanah seluas 24 hektare yang kini diklaim seluruhnya oleh pihak tergugat,” pungkas Zaniafoh. (Tim_01)

Tags: DigugatJamaluddinKuasai TanahMantan KapolresPN SeirampahSecara IlegalYanti Ganda
Previous Post

Polrestabes Medan Bongkar Sindikat SIM Palsu, Dua Calo Ditangkap di Warnet

Next Post

Alpha Chess Gelar Turnamen Catur Beregu Junior, Puluhan Pelajar Tampil Kompetitif

Next Post
Alpha Chess Gelar Turnamen Catur Beregu Junior, Puluhan Pelajar Tampil Kompetitif

Alpha Chess Gelar Turnamen Catur Beregu Junior, Puluhan Pelajar Tampil Kompetitif

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Sekretaris DPC PKB Pematangsiantar Ajak Kaum Muda Berpolitik Menyenangkan di Momentum Harlah Ke-28 PKB

    Sekretaris DPC PKB Pematangsiantar Ajak Kaum Muda Berpolitik Menyenangkan di Momentum Harlah Ke-28 PKB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎PSI Medan Tembung Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Jalan Pertiwi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tak Sesuai PBG, Pembangunan Perumahan Mewah di Jalan Tuasan Tetap Berjalan, Potensi PAD Pemko Medan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu melalui Pengunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Dinilai Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, PH Minta Kapoldasu Copot Kapolsek, Kanit Reskrim Dan Penyidik Polsek Medan Baru
  • Sekretaris DPC PKB Pematangsiantar Ajak Kaum Muda Berpolitik Menyenangkan di Momentum Harlah Ke-28 PKB
  • ‎PSI Medan Tembung Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Jalan Pertiwi
  • Di Balik Gubuk Reot, Harapan Itu Kembali Menyala: GRIB Jaya Kota Medan Antar Dua Anak Kembali Bersekolah
  • Seminar Sehari GKPI JK Sentosa Perkuat Semangat Misi, Dorong Jemaat Menjangkau yang Belum Terjangkau
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist