Indopos86
Sabtu, 12 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Dinilai Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, PH Minta Kapoldasu Copot Kapolsek, Kanit Reskrim Dan Penyidik Polsek Medan Baru

27 Juli 2026
in Daerah, Hukrim, Medan
Dinilai Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, PH Minta Kapoldasu Copot Kapolsek, Kanit Reskrim Dan Penyidik Polsek Medan Baru
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, (indopos86.bet) – Tim Penasihat Hukum korban dugaan pemerasan secara resmi mendesak Kapolda Sumatera Utara agar berani mengambil tindakan tegas mencopot Kapolsek ,Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Baru. Desakan ini muncul menyusul dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di jajaran polsek tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Pelita Konstitusi Medan Dongan Nauli SH,MH didampingi Satria Adiguna SH di halaman Propam Polda Sumatera Utara seusai keluar dari ruangan Opsnal Subbid Paminal Bid.Propam Poldasu untuk mendampingi saksi Silpia guna diambil keterangannya, sesuai dengan surat undangan dari Bid Propam Poldasu NO : B/800/VII/WAS.2.1/2026/Bidpropam. Senin (27/7/2026).

” Korban dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Bripka SR dengan dalih agar Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan cepat diterbitkan, serta mengklaim permintaan tersebut atas perintah Kapolsek dan Kanit, ujar Dongan.

Pihak pengacara menilai Kapolsek gagal melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya, sehingga mencederai rasa keadilan dan memicu ketidakpercayaan publik.

Tim penasihat hukum telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Bidang Propam Polda Sumut dengan nomor pengaduan: SPSP2/260608000030/VI/2026/Bagyanduan pada tanggal 8 Juni 2026 dan berencana membawa kasus ini ke Kompolnas agar mendapat atensi khusus.

” Kami dari Tim Penasihat Hukum Pelita Konstitusi yang mendampingi korban kasus penganiayaan meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen.Pol.Whisnu Hermawan Februanto S.I.K., MH untuk memeriksa serta mencopot Kapolsek,Kanit Reskrim dan Penyidik Bripka SR Polsek Medan Baru karena diduga adanya keberpihakan, pembiaran, serta tindakan tangkap-lepas pelaku penganiayaan dengan senjata tajam secara tidak prosedural,” tegas Dongan.

Lanjut Dongan lagi, ” Kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya dapat dipulihkan apabila setiap dugaan pelanggaran diproses secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Kami juga meminta agar Propam Polda Sumut memberikan perlindungan kepada pelapor dan memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun,”

” Perlu kami tegaskan bahwa laporan ini merupakan pengaduan resmi yang saat ini sedang menunggu proses pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut. Oleh karena itu, kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kepada mekanisme pemeriksaan yang berlaku,’ tutup Dongan N Siagian SH.,MH. (F_01/r)

Tags: Kanit ReskrimPenyalahgunaan WewenangPenyidik Polsek Medan BaruPH Minta Kapoldasu Copot Kapolsek
Previous Post

Sekretaris DPC PKB Pematangsiantar Ajak Kaum Muda Berpolitik Menyenangkan di Momentum Harlah Ke-28 PKB

Next Post

Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan

Next Post
Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan

Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJ Cantik Diciduk di Medan, Polisi Bongkar Bisnis Pod Getar Rp2,1 Juta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Thomas Dibalik Kekisruhan Warga Dompas VS Koperasi BBDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sesalkan Aksi Unjuk Rasa di KEK Sei Mangkei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata
  • Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
  • Dedikasi Tanpa Batas: Di Tengah Padatnya Tugas, AJMI Perkuat Soliditas Lewat Ngopi Bareng
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist