Indopos86
Jumat, 31 Juli 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Terdakwa Tumirin Bantah Palsukan dan Gunakan Surat Palsu

21 Mei 2024
in Daerah, Hukrim, Medan, Nasional, Sumut
Terdakwa Tumirin Bantah Palsukan dan Gunakan Surat Palsu
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, (indopos86.net) – Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan yang dijadikan terdakwa tetap membantah memalsukan dan menggunakan surat palsu.

” Saya tidak ada memalsukan dan menggunakan surat yang menyangkut hak kepemilikan orang lain,” ujar terdakwa Tumirin dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Efrata Tarigan beranggotakan Khamozaro Waruwu dan Arfan Yani serta Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan serta Penasihat Hukum terdakwa Rahmat Junjungan Sianturi, Selasa (21/5/2024)

Terdakwa Tumirin didengar keterangannya sebagai terdakwa, setelah seluruh saksi dari JPU sudah didengar keterangannya di pengadilan.

Menurut Tumirin, apa yang didakwa JPU tentang pemalsuan dan menggunakan seluruhnya tidak benar.

” Tidak ada yang dipalsukan, saya cuma memperlihatkan Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah ( KTPPT) yang diterbitkan 1955,” katanya

Menurut dia, tanah seluas 1 hektar lebih diatas KTPPT itu milik ayahnya Harjo tahun 1988.
Namun sebelum meninggal dunia, ayahnya menyerahkan surat tersebut kepada terdakwa Tumirin.

Dijelaskannya, dirinya pernah memberi kuasa menjual tanah di Helvetia kepada Darwis Lubis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.Tapi karena dianggap Surat Kuasa tal beres akhirnya gugatan dicabut sebelum ada pembuktian.

” Kepada Darwis saya serahkan surat-surat yang asli.Tapi sampai kini saya tidak tahu dimana keberadaan KTPPT asli yang diterbitkan Kementerian Agraria itu,” ujar Tumirin sambil meneteskan air mata.

Tapi belakangan Tumirin ditangkap karena dituduh memalsukan surat-surat.” Saya ditangkap mirip buronan.Saya minta ganti baju saja pun tidak dibolehkan,” ujar ayah tiga anak itu.

Menjawab pertanyaan Penasihat Hukumnya Rahmat Junjungan Sianturi tentang dasar penyidik menetapkannya jadi tersangka, Tumirin mengatakan dasar penyidik hanya bermodalkan foto kopi KTPPT tanpa menyertakan aslinya.

” Hanya modal foto kopi KTPPT saya dijadikan tersangka dan kini jadi terdakwa,” ujar kakek berusia 62 tahun itu.

Menurut dia, banyak orang yang ingin membantunya. Tapi semua itu hanya isapan jempol saja.Bahkan surat asli KTPPT pun sampai sekarang raib entah kemana.

Hakim Prihatin

Hakim Anggota Khamozaro Waruwu merasa prihatin yang menimpa terdakwa Tumirin.

“Terdakwa sudah tua ditahan lagi.Saya prihatin,” kata Khamozaro berulangkali.

Namun begitu, kata hakim Khamozaro terdakwa Tumirin harus bisa membuktikan bahwa tanah dari ayahnya bisa beralih kepada terdakwa.

” Kapan terdakwa memperoleh tanah tersebut.Mana duluan HGU milik PT Nusaland atau tanah tersebut diperoleh dari terdakwa,” ujar hakim kepada terdakwa

Sejenak terdakwa Tumirin termenung lantas bilang tanah tersebut diperoleh dari ayahnya tahun 2016.Namun tanah tidak dikuasai secara fisik.” Saya pernah pasang plang tapi dicabut,” ujar terdakwa

Karena itu, terdakwa berharap Majelis hakim membebaskan dirinya.” Saya dizolimi dan minta dibebaskan,” ujar terdakwa Tumirin

Persidangan terhadap terdakwa Tumirin masih berlanjut Rabu (22/5/2024) untuk mendengar keterangan saksi adcahrge ( meringankan)

Diketahui, JPU Randi Tambunan mendakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu. (F_01/r)

Tags: BantahGunakan Surat PalsuPalsukanTerdakwa Tumirin
Previous Post

Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap Pembakar Br Gurusinga

Next Post

PH Heran, Tumirin Jadi Terdakwa Pemalsuan Hanya Modal Foto Kopi

Next Post
PH Heran, Tumirin Jadi Terdakwa Pemalsuan Hanya Modal Foto Kopi

PH Heran, Tumirin Jadi Terdakwa Pemalsuan Hanya Modal Foto Kopi

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Sekretaris DPC PKB Pematangsiantar Ajak Kaum Muda Berpolitik Menyenangkan di Momentum Harlah Ke-28 PKB

    Sekretaris DPC PKB Pematangsiantar Ajak Kaum Muda Berpolitik Menyenangkan di Momentum Harlah Ke-28 PKB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎PSI Medan Tembung Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Jalan Pertiwi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jalinsum Humbahas Masih Berjalan, CV Fathara Jasa Teknik Janjikan Finishing Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Sambut HUT Ke-56 MPKW Sumut-Aceh Gelar Seminar Minat dan Bakat Bekali Siswa Menentukan Masa Depan ‎
  • Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
  • Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan
  • Dinilai Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, PH Minta Kapoldasu Copot Kapolsek, Kanit Reskrim Dan Penyidik Polsek Medan Baru
  • Sekretaris DPC PKB Pematangsiantar Ajak Kaum Muda Berpolitik Menyenangkan di Momentum Harlah Ke-28 PKB
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist