Paluta, (indopos86.net) – Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar,SH, MH menyampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 09.00 wib berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada orang yang memiliki narkotika jenis sabu.
“Tim bergerak menuju daerah desa Rondaman Dolok (Poken Selasa) kemudian tim melihat ada 2 orang yang dicurigai masing-masing di tempat berbeda dengan jarak sekira 5 meter”, kata AKP Zulfikar, Kamis (14/9/2023).
Lalu kemudian salah seorang pelaku diamankan di warung milik WH yang bernama HS (33) dan didapatkan padanya 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu uang tunai Rp.100.000 dan 1 unit handphone, dan satu orang teman nya yang bernama SCPH (29) juga diamankan yang berada di samping warung tersebut tepatnya di depan rumah warga sedang duduk duduk, namun saat itu terhadap pelaku atasa nama SCPH tidak ada ditemukan barang bukti padanya.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa dari TKP menuju Polsek, sewaktu dalam perjalanan pelaku atasa nama SCPH mengakui bahwa pada saat tim mendatanginya saat kejadian olehnya sempat membuang 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu disamping rumah warga.
“Lalu Tim kembali ke TKP dan ternyata benar ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terhadap kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek padang bolak untuk proses lebih lanjut”, jelasnya. (Haryan).



Discussion about this post