Deli Serdang, (indopos86.net) – LSM LIPAN melayangkan surat ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CikTaru ) jln T R Muda lubuk pakam. Pantas Tarigan ketua LSM LIPAN menyurati Sesuai dengan LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KEPATUHAN ATAS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN T AHUN 2022 Nomor : 41.B/LHP /XVIII/MDN / 05//2023 Tanggal : 2 Mei 2023.
Pada tahun 2022 Pemkab Kabupaten Deli serdang Merealisasikan Belanja Modal gedung dan Bangunan sebesar RP. 103.078.597.202,77 .
Setelah di uji Petik kelapangan dan Dukumen Dapat diketahui :terdapat
Kekurangan Volume atas Pekerjaan 10 Paket pekerjaan Pembangunan Gedung dan Bangunan pada dinas CKTR Sebesar RP. 497.837.753.58. terdiri dari :
1. Pusat Informasi Masjid dan BKPRMI Oleh CV SN Sebesar RP. 72.985.476,77 Sudah di Kembalikan tgl 10 april 2023.
2. Lanjutan pembangunan Kantor Camat Deli Tua Oleh CV JMK Sebesar RP.76.462.363,163.
3. Lanjutan Pembangunan areal Manasik haji Oleh CV RHFS Sebesar RP. 15.393.832,99
4. Penataan Interior Convensetion Hal Kab. Deli Serdang Oleh CV PNM Sebesar RP.17.767,405,33.
5. Penataaan Plaza Utama Masjid Syuhada Galang oleh CV RA sebesar RP. 50.316.270,77.
6. Pembangunan Kantor Dinas Konminfo DS Oleh CV KAP sebesar Rp. 73.885.058,69.
7. Lanjutan Rehabilitasi Kantor Sekda Oleh CV Dln Sebesar Rp.38.332.577,70 sudah di kembalikan pada tanggal 10 April 2023.
8. Penataan Lanskap dan sirkulasi kendaraan Convensetion Hal Kab. Deli Serdang Oleh CV TN sebesar Rp.93.986.174,80.
9. Rehabilitasi kantor Camat hamparan Perak Oleh CV HI sebesar Rp. 12.065.921,99.
10. Rehabilitasi kantor Ketahanan Pangan Oleh CV Utm sebesar Rp. 46.102.671,38
B. Kenapa 2 Kendaraan Dinas milik Perkim Masih Dikuasai Oleh CKTR senilai
Rp, 232.441.250. Nopol BK 8791 M dan BK 8859 M
C. Gedung bagunan Belum dikapitalisasi ke asset induk dan Belum diserahkan ke OPD pengguna sebesar Rp. 39.246.230.195,00
D. 9 Perjalanan Dinas ganda sebesar Rp. 1.350.000,- Sudah di kembalikan 23 2 2023.
sebagaimana termaktub dalam aturan UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara, kami harap dapat memberikan jawaban yang menerangkan terkait sudah dikembalikan dan/atau belum dikembalikan sebagaimana kami maksudkan pada point 2 (dua) di atas ini dalam bentuk surat jawaban resmi dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum tandas Pantas Tarigan. (Tim)



Discussion about this post