Indopos86
Sabtu, 12 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Potensi Abuse of Power pada Desk Ketenagakerjaan Polri

12 Juni 2026
in Daerah, Hukrim, Medan, Nasional, Sumatera Utara
Potensi Abuse of Power pada Desk Ketenagakerjaan Polri
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, (indopos86.net) – Meskipun Desk Ketenagakerjaan kurang lebih sudah muncul sejak setahun lalu, program yang tahun ini kembali di _branding_ ulang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut terus memicu diskusi kritis di kalangan pengamat hukum. Pengamat hukum ketenagakerjaan, Abdu Dwiky, S.H., M.H., menilai bahwa walaupun program ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja, keterlibatan institusi kepolisian dalam domain hubungan industrial menyimpan risiko tumpang tindih kewenangan serta potensi penyalahgunaan wewenang abuse of power

Abdu Dwiky menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pekerja wajib mengedepankan asas ultimum remedium. Berdasarkan asas ini, instrumen pidana ketenagakerjaan sebaiknya diposisikan sebagai langkah terakhir setelah mekanisme administrasi dan mediasi perdata di lingkup Dinas Ketenagakerjaan dinyatakan buntu. “Bahwa langkah Polri yang turut membuka ruang konsultasi hingga memfasilitasi mediasi mandiri dikhawatirkan mengaburkan kompetensi absolut antarlembaga,” ujar Abdu Dwiky.

Menurutnya, dinamika ini berisiko memperpanjang birokrasi sengketa, dimana para pekerja dengan ekonomi rendah rentan terjebak dalam kesepakatan damai yang bersifat transaksional dan tidak adil. Bahwa sifat hukum ketenagakerjaan yang bersifat khusus (lex specialis) menuntut akurasi yuridis yang tinggi. “Minimnya pemahaman mendalam terkait hukum ketenagakerjaan di tingkat penyidik polri di dalam lapangan dikhawatirkan dapat membuka celah kriminalisasi menggunakan pasal pidana umum terhadap pengurus serikat pekerja yang tengah memperjuangkan hak normatifnya.”

Sebagai solusi, Abdu Dwiky menyampaikan agar Polri membatasi perannya dan memperkuat secara ketat pada fungsi penegakan hukum pidana murni. Hal itu mencakup tindak pidana terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) seperti pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun penempatan PMI tanpa izin resmi, serta tindak pidana umum di lingkungan kerja (mulai dari pemotongan upah untuk iuran jaminan sosial yang tidak disetorkan, pemalsuan dokumen kerja, hingga kekerasan atau pelecehan seksual). Selain itu, Polri juga harus fokus pada pelanggaran fatal Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 (pengusaha yang tidak menyediakan APD lengkap atau abai menerapkan standar keselamatan kerja hingga mengakibatkan kecelakaan).

Sementara itu, urusan mediasi dan perselisihan hak, tetap dikembalikan kepada wewenang mutlak Pengawas Ketenagakerjaan atau Disnaker demi menjaga kepastian hukum. (F_01/r)

Tags: Abuse of PowerDeskKetenagakerjaanPolri
Previous Post

Tim Hukum Arif Bongkar Kejanggalan Sidang, Keterangan Saksi Berubah dari Besi Jadi Celurit

Next Post

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak kepada Masyarakat

Next Post
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak kepada Masyarakat

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak kepada Masyarakat

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJ Cantik Diciduk di Medan, Polisi Bongkar Bisnis Pod Getar Rp2,1 Juta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Thomas Dibalik Kekisruhan Warga Dompas VS Koperasi BBDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sesalkan Aksi Unjuk Rasa di KEK Sei Mangkei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata
  • Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
  • Dedikasi Tanpa Batas: Di Tengah Padatnya Tugas, AJMI Perkuat Soliditas Lewat Ngopi Bareng
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist