Indopos86
Rabu, 29 Juli 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Polrestabes Medan Musnahkan Inex Sebanyak 14.000 Lebih, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

22 Januari 2024
in Daerah, Hukrim, Medan, Nasional, Sumut
Polrestabes Medan Musnahkan Inex Sebanyak 14.000 Lebih, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, (indopos86.net) – Polrestabes Medan memusnahkan narkoba jenis pil ekstasi atau inex sebanyak 14. 000 lebih dengan cara direbus. Barang haram yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil tangkapan operasi rutin yang dilakukan dalam Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH Mhum didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Iptu Nizar Nasution kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Senin (22/1/2024) mengatakan, barang bukti narkoba jenis pil ekstasi yang dimusnahkan itu, tangkapan pada tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Tepatnya di dalam kamar nomor 0325 Apartemen Reiz Condo Medan.

“Dari TKP itu petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 15. 000 butir dan mengamankan tiga orang pelaku, ” ucap Kombes Teddy Marbun.

Mengenai tiga orang pelaku itu berinisial DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) warga Medan Sunggal dan AA (34) warga Medan Sunggal. “Ketiga orang pelaku yang sudah dijebloskan penjara itu mempunyai peran masing -masing yakni ada sebagai perantara, kurir dan mengedarkan kepada calon pembeli yang ada di Medan. Yang pasti inex tersebut ada juga di jual di tempat hiburan malam, ” ujarnya.

Karena itu, Polrestabes Medan berkomitmen dan mengikuti perintah Kapolda Sumut untuk memberantas narkoba sehingga rasa aman dapat dirasakan di masyarakat.

“Jangan coba – coba bermain dengan narkoba. Kita gerebek dan ratakan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat, ” jelasnya.

Kombes Teddy Marbun mengharapkan kerjasamanya dengan masyarakat untuk menangkap para pelaku narkoba di Medan. “jangan segan kita tindaklanjuti dan meratakan kampung narkoba di Medan.

Kombes Teddy Marbun juga tidak segan memberikan penghargaan kepada anak buahnya yang berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dan narkoba di Medan. “Kita akan berikan penghargaan kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus di wilayah hukum Polrestabes Medan, ” jelasnya.

Atas apa yang dilakukan oleh ketiga pengedar pil ekstasi dan barang haramnya dimusnahkan dengan cara direbus, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (Frank_01/r)

Tags: Musnahkan InexPelaku Terancam Hukuman 20 Tahun PenjaraPolrestabes MedanSebanyak 14.000 Lebih
Previous Post

Polsek Medan Barat Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Jalan Persatuan

Next Post

Arogansi Purn Kolonel TNI Dibenamkan Hakim PN Medan

Next Post
Arogansi Purn Kolonel TNI Dibenamkan Hakim PN Medan

Arogansi Purn Kolonel TNI Dibenamkan Hakim PN Medan

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Sekretaris DPC PKB Pematangsiantar Ajak Kaum Muda Berpolitik Menyenangkan di Momentum Harlah Ke-28 PKB

    Sekretaris DPC PKB Pematangsiantar Ajak Kaum Muda Berpolitik Menyenangkan di Momentum Harlah Ke-28 PKB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎PSI Medan Tembung Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Jalan Pertiwi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu melalui Pengunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tak Sesuai PBG, Pembangunan Perumahan Mewah di Jalan Tuasan Tetap Berjalan, Potensi PAD Pemko Medan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jalinsum Humbahas Masih Berjalan, CV Fathara Jasa Teknik Janjikan Finishing Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan
  • Dinilai Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, PH Minta Kapoldasu Copot Kapolsek, Kanit Reskrim Dan Penyidik Polsek Medan Baru
  • Sekretaris DPC PKB Pematangsiantar Ajak Kaum Muda Berpolitik Menyenangkan di Momentum Harlah Ke-28 PKB
  • ‎PSI Medan Tembung Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Jalan Pertiwi
  • Di Balik Gubuk Reot, Harapan Itu Kembali Menyala: GRIB Jaya Kota Medan Antar Dua Anak Kembali Bersekolah
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist