Indopos86
Sabtu, 12 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Lindungi Masa Depan Anak, Pemko Padangsidimpuan Bentuk Satgas Perlindungan

5 Juni 2025
in Daerah, Nasional, Padangsidimpuan, Sumatera Utara
Lindungi Masa Depan Anak, Pemko Padangsidimpuan Bentuk Satgas Perlindungan
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padangsidimpuan, (indopos86.net) – Prihatin atas maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Kota Padangsidimpuan menggagas pembentukan Satgas Perlindungan dalam rapat lintas sektoral yang digelar Rabu (4/6) di Aula Bapelitbang. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah, kepolisian, akademisi hingga lembaga swadaya masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Walikota (Wawako) Padangsidimpuan Bapak H Harry Pahlevi Harahap, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Padangsidimpuan Ibu Ny. Hj. Masroini Letnan Dalimunthe, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Padangsidimpuan Bapak AKBP Dr. Wira Prayatna S. H., S.I.K.,M.H, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Padangsidimpuan, Akademisi dan lembaga Swadaya Masyarakat yang focus pada Isu anak serta narasumber pada kegiatan ini ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara Bapak Muniruddin Ritonga S. H. I., M. Ag.

Rapat koordinasi lintas sektoral peduli perempuan dan anak kota padangsidimpuan ini bertujuan untuk membentuk satuan tugas (satgas) peduli perempuan dan anak di kota padangsidimpuan.

Wawako Padangsidimpuan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kota Padangsidimpuan sudah sangat rawan akan kekerasan terhadap perempuan dan anak karena tahun 2024 ada 40 kasus yang terjadi kepada perempuan dan anak yang menunjukkan bahwa sekitar 3 kasus setiap bulannya. Ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama kedepannya agar hal hal yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa hilang dari kota padangsidimpuan.

Kapolres kota padangsidimpuan dalam sambutannya menyampaikan supaya pemerintah kota padangsidimpuan membuat perda tentang larangan anak keluar di atas jam 9 malam dan tidak boleh menggunakan Gadget di sekolah agar anak-anak terhindar dari bahaya media sosial yang berkepanjangan. Kapolres juga menyarankan tindak lanjut kegiatan adalah pembentukan satgas perlindungan anak di kota Padangsidimpuan.

Sementara Narasumber kegiatan ini Muniruddin Ritonga S. H. I., M. Ag menyampaikan bahwa anak adalah aset bangsa yang harus kita jaga bersama, saya berterimakasih kepada pemerintah kota padangsidimpuan dan seluruh lapisan masyarakat karena telah berpartisipasi dalam hal memberikan perlindungan kepada anak di kota Padangsidimpuan. Narasumber juga berpesan kepada peserta yang berhadir bahwa anak mempunyai 5 kewajiban yang pertama menghormati orang tua, wali dan guru yang kedua mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman yang ketiga mencintai tanah air, bangsa dan negara yang keempat menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya dan yang terakhir melaksanakan etika dan akhlak mulia. Kota padangsidimpuan tidak akan berubah jika bukan kita sendiri yang akan merubahnya tutup munir dalam paparannya.  (F_01). 

Tags: Masa Depan AnakPemko PadangsidimpuanSatgas Perlindungan
Previous Post

Abun, Irwan Apek dan Hendra Diduga Kuasai Proyek di PTPN IV Regional III

Next Post

Polrestabes Medan Bongkar Sindikat SIM Palsu, Dua Calo Ditangkap di Warnet

Next Post
Polrestabes Medan Bongkar Sindikat SIM Palsu, Dua Calo Ditangkap di Warnet

Polrestabes Medan Bongkar Sindikat SIM Palsu, Dua Calo Ditangkap di Warnet

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJ Cantik Diciduk di Medan, Polisi Bongkar Bisnis Pod Getar Rp2,1 Juta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Thomas Dibalik Kekisruhan Warga Dompas VS Koperasi BBDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sesalkan Aksi Unjuk Rasa di KEK Sei Mangkei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata
  • Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
  • Dedikasi Tanpa Batas: Di Tengah Padatnya Tugas, AJMI Perkuat Soliditas Lewat Ngopi Bareng
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist