Indopos86
Senin, 20 April 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Penebangan Mahoni di Sejumlah Jalan Utama Medan Jadi Sorotan, Direktur Eksekutif Polri Watch H Salum SH Tegaskan Sanksi Berat: Selamatkan Paru-Paru Kota

12 Januari 2026
in Daerah, Medan, Nasional, Sumatera Utara
Penebangan Mahoni di Sejumlah Jalan Utama Medan Jadi Sorotan, Direktur Eksekutif Polri Watch H Salum SH Tegaskan Sanksi Berat: Selamatkan Paru-Paru Kota
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, (indopos86.net) – Penebangan pohon mahoni di berbagai ruas jalan utama Kota Medan kembali menuai sorotan tajam publik.

Pohon pelindung yang selama ini berfungsi sebagai paru-paru kota dilaporkan telah ditebang di sejumlah titik, antara lain Jalan Adi Sucipto, Jalan Amal, Jalan Sei Batang Hari, Jalan Asrama Haji, Jalan Merak Jingga, Jalan Asrama, serta beberapa lokasi lainnya.

Hilangnya pohon mahoni di kawasan strategis tersebut memunculkan kekhawatiran serius akan dampak lingkungan, mulai dari meningkatnya suhu udara, berkurangnya daya serap polusi, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat perkotaan.

Warga pun mempertanyakan dasar hukum, izin, serta mekanisme penebangan yang dinilai tidak disertai keterbukaan informasi.

Praktisi hukum H. Salum SH, menegaskan bahwa penebangan pohon pelindung di kawasan kota tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Menurutnya, pohon mahoni di jalur hijau dan ruang publik merupakan aset lingkungan yang dilindungi hukum.

“Pohon mahoni itu bagian dari paru-paru kota. Jika ditebang tanpa prosedur dan tanpa alasan yang sah, maka itu berpotensi melanggar hukum. Negara dan daerah wajib melindungi lingkungan hidup, bukan justru merusaknya,” tegas Direktur Eksekutif Polri Watch tersebut.

Ia menambahkan, setiap kegiatan penebangan wajib disertai izin resmi, kajian teknis, serta rencana penanaman kembali. Tanpa itu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengarah pada perusakan lingkungan.

“Kalau ada pelanggaran, aparat penegak hukum harus bertindak. Ini bukan soal pohon semata, tapi soal hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Paru-paru Kota Medan harus diselamatkan,” ujarnya.

Sanksi Hukum Mengintai

H. Salim SH menjelaskan, penebangan pohon pelindung di kawasan perkotaan dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan sejumlah regulasi:
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Setiap perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenai:Pidana penjara 3 hingga 10 tahun, Denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar, apabila berdampak serius terhadap lingkungan.

UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pelanggaran terhadap fungsi ruang terbuka hijau dapat dikenai:
Pidana penjara hingga 3 tahun
Denda hingga Rp500 juta.

Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pohon dan RTH

Sanksi administratif hingga pidana ringan, termasuk kewajiban penanaman pohon pengganti dan pencabutan izin.

Selain itu, jika penebangan dilakukan oleh aparatur pemerintah dan terbukti melanggar prosedur, dapat dikenai sanksi disiplin ASN sesuai peraturan yang berlaku.

Seruan Selamatkan Paru-Paru Kota Medan

Warga dan pegiat lingkungan kini mendesak Pemerintah Kota Medan agar:
Membuka secara transparan dasar penebangan pohon.

Menghentikan penebangan pohon pelindung tanpa kajian lingkungan
Melakukan reboisasi dan penanaman pohon pengganti dan Menegakkan hukum jika ditemukan pelanggaran

“Pembangunan jangan dijadikan alasan untuk mengorbankan lingkungan. Selamatkan paru-paru Kota Medan sebelum terlambat,” tegas H. Salum

Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai penebangan pohon mahoni di sejumlah ruas jalan tersebut.

Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Medan Gibson Panjaitan ketika dikonfirmasikan, Senin (12/01/2025) via WA tidak memberikan jawaban. (Ril)

Tags: Direktur EksekutifH Salum SHPenebangan MahoniPolri Watch
Previous Post

Jubileum 100 Tahun Perguruan Nasrani Medan Berlangsung Meriah, Alumni Lintas Angkatan Hadir Rayakan Momen Bersejarah ‎

Next Post

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Penganiayaan Avin Ginting, 7 Adegan Diperagakan 3 TSK

Next Post
Polsek Sunggal Ungkap Kasus Penganiayaan Avin Ginting, 7 Adegan Diperagakan 3 TSK

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Penganiayaan Avin Ginting, 7 Adegan Diperagakan 3 TSK

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Irwan Susanto Purba: Budaya Adalah Jati Diri Simalungun yang Tak Boleh Hilang

    Irwan Susanto Purba: Budaya Adalah Jati Diri Simalungun yang Tak Boleh Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Gabungan Bersama APH, Lapas Narkotika Pematangsiantar Perkuat Komitmen Zero Halinar Sambut HBP ke-62

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polrestabes Medan Musnahkan 52 Kg Sabu dan 50 Kg Ganja, 3 Kurir Jaringan Internasional Ditangkap ‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Gubsu Terima Audiensi DPW FBN RI Sumut di Lantai 8

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • BNI Janji Kembalikan Dana Nasabah CU Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Pekan Ini
  • Darlian Pone Buka Muscam PK Partai Golkar Kecamatan Kasui, Dilanjutkan Gerakan Lampung Menanam
  • Dugaan Mafia Peradilan di PN Stabat, Kuasa Hukum Soroti Putusan Verstek dan Kejanggalan Proses Persidangan
  • Dipercaya Tiga Kali, Hasyim Perkuat Dominasi PDIP di Kota Medan
  • Razia Gabungan Bersama APH, Lapas Narkotika Pematangsiantar Perkuat Komitmen Zero Halinar Sambut HBP ke-62
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist