Indopos86
Sabtu, 12 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

MA Tolak Kasasi, Ahli Waris Wajib Lunasi Utang Rp1,128 Miliar

1 September 2026
in Hukrim
MA Tolak Kasasi, Ahli Waris Wajib Lunasi Utang Rp1,128 Miliar
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

‎Medan, (indopos86.net) — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memberikan kepastian hukum dalam perkara sengketa antara Sehat Singarimbun dan Yuspita Singarimbun dengan para ahli waris almarhum Ir. Bintang Siahaan.
‎
‎Para ahli waris tersebut di antaranya Betty Mutiara Br Silalahi, Perintis Samuel Siahaan, Rachel Y Siahaan, Yoshua L Siahaan, dan Mahdalena H Siahaan.
‎
‎Kepastian hukum itu tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1732 K/PDT/2026 yang diputus pada 29 Juni 2026. Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan para pemohon kasasi.
‎
‎Putusan MA sekaligus memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 749/PDT/2025/PT MDN tertanggal 11 Desember 2025, yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 317/Pdt.G/2025/PN Mdn tertanggal 15 Oktober 2025.
‎
‎Dalam perkara tersebut, para tergugat yang merupakan ahli waris almarhum Ir. Bintang Siahaan dinyatakan memiliki kewajiban membayar utang kepada Sehat Singarimbun dan Yuspita Singarimbun sebesar Rp1.128.900.000.
‎
‎Hal itu disampaikan kuasa hukum Sehat Singarimbun dan Yuspita Singarimbun, Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., didampingi Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subronto, S.H., dan Satria Adiguna, S.H., di Kantor Pelita Konstitusi Medan, Senin (31/8/2026).
‎
‎Dongan mengatakan, putusan MA tersebut menjadi momentum penting untuk menegaskan kepastian hukum setelah perkara melewati tiga tingkat peradilan.
‎
‎«“Kami menilai putusan tersebut merupakan momentum penting untuk menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dipermainkan dan putusan pengadilan tidak boleh hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan,” ujar Dongan.»
‎
‎Menurut dia, perkara tersebut telah melalui Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung.
‎
‎“Di Pengadilan Negeri Medan kami menang, di Pengadilan Tinggi Medan putusan dikuatkan dan di Mahkamah Agung kasasi ditolak. Dengan demikian, kami selaku kuasa hukum menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung RI,” katanya.
‎
‎Dongan juga meminta seluruh pihak yang berkepentingan menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan upaya yang dapat menghambat pelaksanaannya.
‎
‎“Kepada seluruh pihak yang mempunyai kepentingan, kami minta jangan lagi ada upaya untuk mengaburkan, menghindari, atau mengulur-ulur pelaksanaan putusan,” tegasnya.
‎
‎Ia menambahkan, perjuangan memperoleh keadilan tidak berhenti ketika putusan pengadilan dibacakan. Menurutnya, putusan harus diwujudkan melalui pelaksanaan agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
‎
‎“Keadilan bukan hanya soal memenangkan perkara. Keadilan harus diwujudkan melalui pelaksanaan putusan. Kalau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, maka substansi dari kepastian hukum itu sendiri menjadi persoalan,” ujarnya.
‎
‎Setelah proses pemeriksaan perkara hingga tingkat kasasi selesai, kata Dongan, fokus selanjutnya adalah pelaksanaan putusan.
‎
‎“Kami tidak ingin perkara ini terus menjadi polemik. Kami hanya meminta satu hal: hormati putusan pengadilan dan laksanakan kewajiban sebagaimana telah diputuskan,” ujar Haris Dermawan.
‎
‎Haris mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga hak-hak kliennya memperoleh kepastian pada tahap pelaksanaan putusan.
‎
‎“Kami akan mengawal perkara ini sampai hak-hak klien kami benar-benar memperoleh kepastian dalam tahap pelaksanaan putusan,” katanya.
‎
‎Menurut Haris, kemenangan dalam proses persidangan tidak cukup jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.
‎
‎“Kami tidak akan berhenti pada kemenangan secara administratif di atas kertas. Kami akan mengawal prosesnya sampai putusan tersebut benar-benar memberikan akibat hukum sebagaimana mestinya,” ucapnya.
‎
‎Ia menegaskan, proses hukum yang telah berjalan selama bertahun-tahun tidak akan berarti apabila putusan akhirnya tidak dilaksanakan.
‎
‎“Tidak ada gunanya perkara diperiksa bertahun-tahun, menghabiskan waktu, tenaga dan biaya, kalau pada akhirnya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan,” tegas Haris.
‎
‎Dongan mengatakan pihaknya masih membuka ruang agar pelaksanaan putusan dilakukan secara baik-baik.
‎
‎“Kami memberikan ruang untuk pelaksanaan putusan secara baik-baik. Akan tetapi, apabila kewajiban tersebut tetap tidak dilaksanakan, kami pasti akan menggunakan instrumen hukum yang tersedia,” katanya.
‎
‎“Kami percaya hukum memberikan jalan untuk memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan,” pungkas Dongan. (F_01)

Tags: 128 MiliarAhli WarisLunasi UtangMA Tolak KasasiRp1
Previous Post

Hercules dan Dua Jenderal Polri: Jejak Jakarta Barat, dari Penanganan Premanisme hingga Panggung Baru

Next Post

MPKW Sumut-Aceh di Usia 56 Tahun, Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan Kristen

Next Post
MPKW Sumut-Aceh di Usia 56 Tahun, Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan Kristen

MPKW Sumut-Aceh di Usia 56 Tahun, Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan Kristen

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJ Cantik Diciduk di Medan, Polisi Bongkar Bisnis Pod Getar Rp2,1 Juta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Thomas Dibalik Kekisruhan Warga Dompas VS Koperasi BBDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sesalkan Aksi Unjuk Rasa di KEK Sei Mangkei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata
  • Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
  • Dedikasi Tanpa Batas: Di Tengah Padatnya Tugas, AJMI Perkuat Soliditas Lewat Ngopi Bareng
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist