Indopos86
Rabu, 28 Oktober 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Putusan MK Soal Pers Dapat Apresiasi, Wartawan Media Siber Merasa Lebih Aman

21 Januari 2026
in Banten, Nasional
Putusan MK Soal Pers Dapat Apresiasi, Wartawan Media Siber Merasa Lebih Aman
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banten, (indopos86.net) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Antara lain dari Enggar Buchori, wartawan media siber yang aktif di industri pers digital. Putusan yang dibacakan pada Senin (19/1) lalu ditegaskan mampu memperjelas batasan perlindungan hukum bagi wartawan dan mengurangi risiko kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

“Putusan ini menjadi kabar baik bagi wartawan media siber yang selama ini sering menghadapi tantangan hukum dalam menjalankan tugas,” ujar Bang Enggar sapaan akrabnya di Lebak, Selasa (20/1/2026). Menurutnya, keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers yang diutamakan dalam putusan tersebut akan memberikan rasa aman dan kejelasan bagi praktisi pers digital.

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan secara sah dan sesuai kode etik. Sengketa terkait pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian oleh Dewan Pers. Hanya jika upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan, baru dapat ditempuh jalur pidana atau perdata sebagai langkah terakhir.

MK juga menyatakan bahwa kolumnis yang tidak memenuhi kriteria wartawan profesional tidak mendapatkan perlindungan khusus ini. Selain itu, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah hak istimewa, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif. Hal ini mengingat aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan.

Enggar menambahkan, meskipun putusan ini patut diapresiasi, diperlukan kesadaran bersama dari seluruh pihak untuk menjalankan dan menaatinya secara konsisten. “Kita berharap aparat penegak hukum dan masyarakat dapat memahami pentingnya mekanisme ini agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi dengan lebih optimal,” tandasnya. (F_01/r)

Tags: Media SiberPersPutusan MK
Previous Post

LPA Sumut Apresiasi Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi ‎

Next Post

Statemen Kadis Kominfo Medan Dinilai Ceroboh, Praktisi Hukum Ali Piliang: Jangan Lempar Isu APH Tanpa Dasar

Next Post
Statemen Kadis Kominfo Medan Dinilai Ceroboh, Praktisi Hukum Ali Piliang: Jangan Lempar Isu APH Tanpa Dasar

Statemen Kadis Kominfo Medan Dinilai Ceroboh, Praktisi Hukum Ali Piliang: Jangan Lempar Isu APH Tanpa Dasar

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Kompak Edarkan Pod Getar Hingga Ekstasi, Dua Sahabat Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

    Kompak Edarkan Pod Getar Hingga Ekstasi, Dua Sahabat Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembok Gang Anggrek Masih Berdiri, Hak Akses Warga Dipertanyakan, Pemko Medan Didesak Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎PBBD Rayakan HUT ke-15: Perkuat Semangat Persatuan dan Pelestarian Budaya Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Sihiuk-Hiuk Antusias Sambut Reses DPRD Sumut Bersama Muniruddin Ritonga ‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lindungi Masa Depan Anak, Pemko Padangsidimpuan Bentuk Satgas Perlindungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Kompak Edarkan Pod Getar Hingga Ekstasi, Dua Sahabat Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
  • Tembok Gang Anggrek Masih Berdiri, Hak Akses Warga Dipertanyakan, Pemko Medan Didesak Turun Tangan
  • Rutan Kelas I Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi melalui Layanan Kunjungan
  • Pekerja SPBU Kelelahan di Tengah Krisis BBM Bali, Abdu Dwiky Desak Pertamina Bertindak
  • Dampak Kabut Asap Karhutla, Sekolah di Sumut Terapkan PJJ 16-21 Oktober 2026 ‎
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist