Indopos86
Sabtu, 12 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

WSA Law Firm Minta Walikota Dumai Tindaklanjuti Penetapan Putusan Reza Fahlepi 

26 Januari 2024
in Daerah, Dumai, Hukrim, Jambi, Nasional, Riau, Sumut
WSA Law Firm Minta Walikota Dumai Tindaklanjuti Penetapan Putusan Reza Fahlepi 
162
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dumai, (indopos86.net) – Kantor Hukum WSA Law Firm Kuasa Hukum Mantan Kadis Perkimtan Dumai, Reza Fahlepi ST meminta Walikota Dumai menindaklanjuti penetapan putusan melalui surat Nomor: 012/I/WSA-LF/SK/2024 tanggal 25 Januari 2024.

Permintaan penempatan putusan tersebut berdasarkan surat permohonan keberatan yang telah disampaikan pihaknya pada 9 Januari 2024, dengan surat Nomor: 007/I/WSA-LF/SK/2024, kantor Hukum WSA Law Firm.

Selaku kuasa hukum, Wan Subantriarti SH, MH didampingi Sucipto Sihite SH dan Mulai Raja Petrus S mengatakan, surat keberatan telah ditujukan kepada Walikota Dumai pada tanggal 09 Januari 2024 lalu, sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah Pasal 77 Ayat (3) yang berbunyi: “Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Badan dan/atau Pejabat Pemerintah wajib menetapkan keputusan sesuai permohonan Keberatan” dan Pasal 77 Ayat (4) berbunyi ” Badan dan/atau Pejabat Pemerintah menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja”.

Kemudian, Sambung Wan Subantriarti, dengan telah berakhirnya waktu 10 hari kerja penyelesaian Keberatan yang diajukan serta tidak adanya jawaban penyelesaian Keberatan diterima dan/atau ditolak, maka sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah Pasal 77 Ayat (5) maka keberatan kami dianggap dikabulkan.

Oleh karena itu, kata Wan, sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah Pasal 77 Ayat (6) dan Pasal 77 Ayat (7) maka kami selaku kuasa hukum meminta kepada Walikota Dumai menindaklanjuti penetapan keputusan sesuai permohonan keberatan kami selaku kuasa hukum Reza Fahlepi, ST.

Kemudian kata Wan, Pihaknya juga meminta agar Walikota Dumai Mencabut dan/atau membatalkan Keputusan Walikota Dumai Nomor: 800.15/1144/2023 tentang Pembebasan dari jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman da Pertanahan Kota Dumai menjadi jabatan pelaksana selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Reza Fahlepi, ST tertanggung 15 Desember 2023 dan mengembalikan Jabatan klien kami Reza Fahlepi, ST sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Dumai. (Frank_01/r)

Tags: Minta Walikota DumaiPutusan Reza FahlepiTindaklanjuti PenetapanWSA Law Firm
Previous Post

Warga Antusias Ikuti Sosialisasi dan Pemeriksaan Gratis Yang Digelar Caleg Tiolina

Next Post

Andreas Pandapotan Purba Hadiri Pelantikan DPK HBB Medan Tembung

Next Post
Andreas Pandapotan Purba Hadiri Pelantikan DPK HBB Medan Tembung

Andreas Pandapotan Purba Hadiri Pelantikan DPK HBB Medan Tembung

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJ Cantik Diciduk di Medan, Polisi Bongkar Bisnis Pod Getar Rp2,1 Juta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Thomas Dibalik Kekisruhan Warga Dompas VS Koperasi BBDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sesalkan Aksi Unjuk Rasa di KEK Sei Mangkei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata
  • Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
  • Dedikasi Tanpa Batas: Di Tengah Padatnya Tugas, AJMI Perkuat Soliditas Lewat Ngopi Bareng
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist