Indopos86
Sabtu, 12 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Tiga Kali Bobol Rumah Warga, Residivis Curanmor Patumbak Ditembak Polisi

19 Juni 2025
in Daerah, Hukrim, Medan, Nasional, Sumatera Utara
Tiga Kali Bobol Rumah Warga, Residivis Curanmor Patumbak Ditembak Polisi
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Patumbak, (indopos86.net) – Seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) kembali berulah di wilayah hukum Polsek Patumbak. Tak tanggung-tanggung, pelaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda sebelum akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas oleh Unit Reskrim Polsek Patumbak.

Pelaku bernama Indra Mei Simanjuntak alias Membot (26), warga Jalan Pertahanan Gang Amal, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak. Ia ditangkap pada Rabu, 19 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Garapan Jermal, saat polisi tengah memburu pelaku lain yang berstatus DPO, Yudi Nainggolan.

Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora dalam gelar perkara pada Kamis (19/06/2025), mengungkapkan bahwa tersangka dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat akan diamankan. Tindakan ini dilakukan oleh Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar SH, MH, bersama Panit I Reskrim Ipda Eko Priya SH.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di tiga lokasi berbeda di Desa Patumbak Kampung:

Kasus Pertama, korban Purnama Br Panjaitan kehilangan satu unit HP dan tiga gelang emas beserta kotaknya, pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasus Kedua, korban Herlan Br Pardede kehilangan satu unit laptop, satu HP, satu ketam, dan satu celengan berisi uang sekitar Rp1 juta, pada Minggu, 13 Mei 2025 pukul 01.00 WIB.

Kasus Ketiga, korban Sumiati kehilangan satu unit HP. Ia sempat melihat pelaku membawa kabur barang miliknya saat terbangun, dan langsung berteriak “Maling…!”, namun pelaku berhasil melarikan diri. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut pengakuan pelaku, ia beraksi seorang diri dengan cara memantau rumah-rumah target saat situasi sepi. Ia kemudian masuk dengan cara merusak jendela atau pintu untuk menggasak harta benda milik korban.

“Hasil curian digunakan pelaku untuk membeli baju, sepatu, topi, berjudi, mengonsumsi sabu-sabu, dan berfoya-foya,” jelas Kapolsek.

Usai ditangkap, tersangka langsung menjalani tes urine dan hasilnya positif narkoba.

Barang bukti yang diamankan berupa satu baju kaos hitam, satu topi, dan sepasang sepatu yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini. (F_01)

Tags: Bobol Rumah WargaPatumbakResidivis CuranmorTiga Kali
Previous Post

Berakhir di Ujung Peluru, Tiga Begal Geng Motor Senja Family Diringkus Polisi  

Next Post

Kapolrestabes Medan: Call Center 110 Siap Layani Aduan Masyarakat 24 Jam, Bebas Pulsa

Next Post
Kapolrestabes Medan: Call Center 110 Siap Layani Aduan Masyarakat 24 Jam, Bebas Pulsa

Kapolrestabes Medan: Call Center 110 Siap Layani Aduan Masyarakat 24 Jam, Bebas Pulsa

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJ Cantik Diciduk di Medan, Polisi Bongkar Bisnis Pod Getar Rp2,1 Juta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Thomas Dibalik Kekisruhan Warga Dompas VS Koperasi BBDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sesalkan Aksi Unjuk Rasa di KEK Sei Mangkei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata
  • Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
  • Dedikasi Tanpa Batas: Di Tengah Padatnya Tugas, AJMI Perkuat Soliditas Lewat Ngopi Bareng
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist