“Kasus ini tergolong besar, tidak mungkin pelakunya hanya keempat oknum tersebut, kan ada pihak yang izinkan perubahan peruntukan, ada pihak yang buat kajian legal dan kajian ekonomis, ada pihak yang memberikan rekomendasi,”
Kamis 18 Desember 2025 I Pukul 19.15 WIB
Medan, IndoPos86.com – Publik Sumatera Utara kembali mempersoalkan sampai dimana Kasus Penjualan lahan eks PTPN 2 (sekarang PTPN 1 Regional 1) yang belakangan senyap dan seperti masuk peti es alias beku.
Sebagaimana sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumut yang dinahkodai Harly Siregar telah melakukan penyidikan dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus Pengalihan Aset HGU eks PTPN 2 Tanjung Morawa seluas 8.007 Ha kepada pihak ketiga yakni Ciputra. Keempat orang yang telah ditetapkan tersangka yaitu Kepala BPN Sumut, Kepala BPN Deli Serdang, Direktur PT Nusa Dua Propertindo dan mantan Direktur PTPN 2 berinisial IP.
Pasca penetapan tersangka kepada keempat oknum tersebut tiba-tiba kasus tersebut senyap dari pemberitaan.
Seperti diduga-duga keempat oknum tersebut sajalah yang bakal dijadikan tumbal kasus, padahal kasus begitu besar pasti tidak sedikit pihak yang terlibat.
Adalah sosok HN Serta Ginting yang merupakan tokoh nasional asal Sumatera Utara juga serius menyoroti kasus ini. Beliau menilai lahan yang dijadikan objek perkara terletak di wilayah Kabupaten Deli Serdang, tentu pihak PTPN 2 mesti mengantongi izin prinsip untuk perubahan peruntukan atau RUTRK.
Juga beliau menelisik bahwa sebagai orang PTPN beliau juga tau bagaimana prosedur yang mesti ditempuh dalam hal pengalihan asset atau pemindahtanganan asset harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari petinggi diatasnya, misalnya PTPN2 sebagai anak usaha Holding PTPN III tentu wajib meminta persetujuan dan atau rekomendasi atas pengalihan lahan tersebut.
“Kasus ini tergolong besar, tidak mungkin pelakunya hanya keempat oknum tersebut, kan ada pihak yang izinkan perubahan peruntukan, ada pihak yang buat kajian legal dan kajian ekonomis, ada pihak yang memberikan rekomendasi atau persetujuan pengalihan asset tersebut, jadi saya kira jangan berhenti sampai keempat oknum itu saja, usut lagi pihak mana yang punya peran besar dikasus ini, itu harapan saya kepada pak Kejatisu,” demikian pernyataan tegas Serta Ginting yang pernah duduk di DPR RI.
Harapan Serta Ginting juga harapan banyak pihak adalah agar kasus ini dibuka lebar-lebar agar terang benderang dan publik tidak menduga-duga seolah ada pembatasan pengusutan karena intervensi atau ada yang lain.
“Usut sampai kepucuk, jangan cuma dahan-dahannya,” pungkas HN Serta Ginting. (Red/IndoPos86.com).



Discussion about this post