Indopos86
Jumat, 11 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Serta Ginting : Usut Tuntas Sampai ke Pucuk, Jangan Dahan-Dahannya Saja

18 Desember 2025
in Daerah, Sumatera Utara
Serta Ginting : Usut Tuntas Sampai ke Pucuk, Jangan Dahan-Dahannya Saja

Tokoh nasional dari Sumatera Utara HN. Serta Ginting meminta Kejatisu usut kasus penjualan lahan eks PTPN2 sampai ke pucuknya. Foto: Istimewa/IndoPos86.com.

38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Kasus ini tergolong besar, tidak mungkin pelakunya hanya keempat oknum tersebut, kan ada pihak yang izinkan perubahan peruntukan, ada pihak yang buat kajian legal dan kajian ekonomis, ada pihak yang memberikan rekomendasi,”


Kamis 18 Desember 2025 I Pukul 19.15 WIB


Medan, IndoPos86.com – Publik Sumatera Utara kembali mempersoalkan sampai dimana Kasus Penjualan lahan eks PTPN 2 (sekarang PTPN 1 Regional 1) yang belakangan senyap dan seperti masuk peti es alias beku.

Sebagaimana sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumut yang dinahkodai Harly Siregar telah melakukan penyidikan dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus Pengalihan Aset HGU eks PTPN 2 Tanjung Morawa seluas 8.007 Ha kepada pihak ketiga yakni Ciputra. Keempat orang yang telah ditetapkan tersangka yaitu Kepala BPN Sumut, Kepala BPN Deli Serdang, Direktur PT Nusa Dua Propertindo dan mantan Direktur PTPN 2 berinisial IP.

Pasca penetapan tersangka kepada keempat oknum tersebut tiba-tiba kasus tersebut senyap dari pemberitaan.

Seperti diduga-duga keempat oknum tersebut sajalah yang bakal dijadikan tumbal kasus, padahal kasus begitu besar pasti tidak sedikit pihak yang terlibat.

Adalah sosok HN Serta Ginting yang merupakan tokoh nasional asal Sumatera Utara juga serius menyoroti kasus ini. Beliau menilai lahan yang dijadikan objek perkara terletak di wilayah Kabupaten Deli Serdang, tentu pihak PTPN 2 mesti mengantongi izin prinsip untuk perubahan peruntukan atau RUTRK.

Juga beliau menelisik bahwa sebagai orang PTPN beliau juga tau bagaimana prosedur yang mesti ditempuh dalam hal pengalihan asset atau pemindahtanganan asset harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari petinggi diatasnya, misalnya PTPN2 sebagai anak usaha Holding PTPN III tentu wajib meminta persetujuan dan atau rekomendasi atas pengalihan lahan tersebut.

“Kasus ini tergolong besar, tidak mungkin pelakunya hanya keempat oknum tersebut, kan ada pihak yang izinkan perubahan peruntukan, ada pihak yang buat kajian legal dan kajian ekonomis, ada pihak yang memberikan rekomendasi atau persetujuan pengalihan asset tersebut, jadi saya kira jangan berhenti sampai keempat oknum itu saja, usut lagi pihak mana yang punya peran besar dikasus ini, itu harapan saya kepada pak Kejatisu,” demikian pernyataan tegas Serta Ginting yang pernah duduk di DPR RI.

Harapan Serta Ginting juga harapan banyak pihak adalah agar kasus ini dibuka lebar-lebar agar terang benderang dan publik tidak menduga-duga seolah ada pembatasan pengusutan karena intervensi atau ada yang lain.

“Usut sampai kepucuk, jangan cuma dahan-dahannya,” pungkas HN Serta Ginting. (Red/IndoPos86.com).

Tags: HN Serta GintingKejati Sumut
Previous Post

Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Seksual dan Bullying Sekaligus Penyerahan Hadiah Juara Lomba Seni Jubileum 100 Tahun Nasrani

Next Post

Partisipasi Masyarakat Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya Dalam Pengawasan Pembangunan Desa

Next Post
Partisipasi Masyarakat Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya Dalam Pengawasan Pembangunan Desa

Partisipasi Masyarakat Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya Dalam Pengawasan Pembangunan Desa

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nekat! Live Streaming Pornografi di TikTok, Janda Beranak Tiga Ditangkap ‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJ Cantik Diciduk di Medan, Polisi Bongkar Bisnis Pod Getar Rp2,1 Juta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Thomas Dibalik Kekisruhan Warga Dompas VS Koperasi BBDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata
  • Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
  • Dedikasi Tanpa Batas: Di Tengah Padatnya Tugas, AJMI Perkuat Soliditas Lewat Ngopi Bareng
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist