Indopos86
Sabtu, 30 Mei 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Rico Sempurna Pasaribu Tidak Jalankan Profesi Wartawan Secara Benar

30 Juli 2024
in Opini, Sumatera Utara
Rico Sempurna Pasaribu Tidak Jalankan Profesi Wartawan Secara Benar

Arif Marizki Purba yang merupakan Dosen dan Peneliti Media Ilmu Komunikasi FISIP USU. Foto: Dokumentasi/Istimewa.

27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*Arif Marizki Purba



Selasa 30 Juli 2024 I Pukul 21.55 WIB


Medan, IndoPos86.com – Pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribarata.TV bersama istri, anak dan cucunya, secara mengenaskan dengan cara dibakar rumahnya telah mengguncang dunia pers tanah air. Rasa kemanusian masyarakat terguncang akibat kekerasan apapun dalilnya tentu tidak dibenarkan.

Aktivitas Rico Sempurna Pasaribu, satu sisi tercatat sebagai wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.

Selain itu, tindakan Rico Sampurna Pasaribu diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, bahkan sebaliknya tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers.

Secara khusus, Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar patuh dengan bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Tak hanya itu, bagi masyarakat merasa dirugikan akibat dari pemberitaan, untuk menggunakan mekanisme UU Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers.

Berdasarkan Siaran Pers No. 5/SP/DP/VII/2024 oleh Dewan Pers serta rilis dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di atas, maka saya sebagai Dosen dan Peneliti Media di Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan penelitian mendalam terkait hal tersebut ke Kabupaten Tanah Karo dan mendapati:

1. Terungkap sejumlah fakta mengejutkan mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Rico Sempurna Pasaribu. Keterlibatannya dalam aktivitas perjudian, penerimaan uang terkait pemberitaan, serta kurangnya profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai wartawan. Apa yang Dewan Pers dan KKJ sinyalir benar adanya.

2. Konflik Kepentingan: Dugaan keterlibatan Rico Sampurna Pasaribu dalam aktivitas perjudian menimbulkan pertanyaan besar mengenai konflik kepentingan berkaitan dengan pekerjaannya sebagai wartawan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang wartawan.

a. Uang dan Berita: Dari investigasi kami lakukan diperoleh bahwa Rico Sempurna Pasaribu seringkali menerima sejumlah uang terkait dengan pemberitaan tertentu. Praktik semacam ini jelas merupakan pelanggaran kode etik dan merusak kredibilitas profesi wartawan.

b. Tidak Profesional: Dalam praktiknya, Rico Sempurna Pasaribu seringkali tidak menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional. Ia kerap kali tidak melakukan konfirmasi terhadap informasi yang ia dapatkan (cover both side), sebelum diunggah jadi sebuah berita serta cenderung membuat berita bersifat sensasional tanpa memperhatikan akurasi.

3. Berdasarkan fakta-fakta di atas, baik dari siaran pers dikeluarkan Dewan Pers maupun rilis KKJ Sumut, maka penggunaan kata “Wartawan” dalam setiap pemberitaan kasus pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu sekeluarga kurang tepat, jika melihat rekam jejaknya dalam menjalani profesi mulia tersebut. Dewan Pers dan Komunitas Pers harus bersuara menyatakan hal tersebut.

4. Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers, maka sudah seharusnya Dewan Pers mengawasi, menegur dan menindak perusahaan pers yang menggunakan nama-nama, dan istilah serupa atau sama dengan lembaga-lembaga penegak hukum serta negara. Tujuannya, agar masyarakat tidak dihantui dan takut jadi korban penyalahgunaan profesi mulia tersebut.


*Penulis adalah Dosen dan Peneliti Media Ilmu Komunikasi FISIP USU

Tags: Arif Marizki PurbaKode Etik JurnalistikUU Pers
Previous Post

Mobil Innova Afrizal Fadli Nasution Berhasil Menjuarai Event Pro 7 Diesel War Meet Untuk Kategori Modifikasi Full Interior

Next Post

Bachtiar Adnan Kusuma, Menggerakkan Anak-Anak Laut di Napa Buton Tengah Membaca

Next Post
Bachtiar Adnan Kusuma, Menggerakkan Anak-Anak Laut di Napa Buton Tengah Membaca

Bachtiar Adnan Kusuma, Menggerakkan Anak-Anak Laut di Napa Buton Tengah Membaca

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Heboh! Bareskrim Polri Gerebek New Zone, Puluhan Orang Diamankan

    Heboh! Bareskrim Polri Gerebek New Zone, Puluhan Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD GARNIZUN Kota Batam Salurkan Hewan Qurban dan 100 Bingkisan Daging kepada Pedagang UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Literasi Nasional Hadirkan BAK dan Prof E. Aminudin Azis, ATA Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bachtiar Adnan Kusuma, Gugah Da’i Menulis di Kelas Menulis Buku GPMB Maros Gramedia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Bachtiar Adnan Kusuma, Persembahkan Buku “Di Negeri Para Perindu Ilmu” Santri Iddadiyah dari Bukit Tonrongnge
  • Dipimpin Kapolres Batu Bara, Razia Gabungan di Lapas Labuhan Ruku Tidak Temukan Narkoba dan HP Ilegal
  • DPD GARNIZUN Kota Batam Salurkan Hewan Qurban dan 100 Bingkisan Daging kepada Pedagang UMKM
  • Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force
  • Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba di Phantom KTV
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist