Indopos86
Sabtu, 12 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Besar Tembung

1 Oktober 2025
in Daerah, Hukrim, Medan, Nasional, Sumatera Utara
Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Besar Tembung
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, (indopos86.net) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pria terduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka tersebut laki-laki berinisial Min alias Imben (33), warga Jalan Besar Tembung Gang Pisang Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, mengatakan pada hari Minggu (21/9/2025) sekira pukul 11.00 WIB petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan sering dijadikan tempat transaksi narkoba, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP dimaksud. Pada Kamis (25/9/2025) sekira pukul 17.00 WIB petugas menyamar sebagai pembeli sabu dengan menghubungi penjual dan memesan sabu sebanyak lima (5) gram.
Kemudian petugas dan penjual sabu bertemu di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut.
Setelah itu terjadi kesepakatan bahwa satu biji seharga Rp.300 Ribu, lalu penjual meninggalkan petugas yang menyaru pembeli.

“Dan pada pukul 18.00 WIB, petugas kita melihat si penjual sabu di sekitar Jalan Besar Tembung Desa Tembung duduk diatas sepeda motor, lalu mendatangi si penjual (tersangka). Saat tersangka menyerahkan sabu tersebut petugas kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” kata AKBP Thommy, Rabu (1/10/2025).

“Adapun barang bukti yamg disita dari tersangka, 1 plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 4,48 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru BK 6021 ACQ,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka Min alias Imben mengaku sudah 3 bulan sebagai penjual sabu dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100 Ribu,” tandasnya. (F_01/r)

Tags: Pengedar SabuPolrestabes MedanTembung
Previous Post

PalmCo Perbaiki Jembatan Sungai Sosa, Penghubung Vital 13 Desa di Padang Lawas

Next Post

Pisah Sambut Kalapas Lapas Kelas IIA Sibolga: Novriadi Serahkan Tugas kepada Tri Purnomo

Next Post
Pisah Sambut Kalapas Lapas Kelas IIA Sibolga: Novriadi Serahkan Tugas kepada Tri Purnomo

Pisah Sambut Kalapas Lapas Kelas IIA Sibolga: Novriadi Serahkan Tugas kepada Tri Purnomo

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJ Cantik Diciduk di Medan, Polisi Bongkar Bisnis Pod Getar Rp2,1 Juta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Thomas Dibalik Kekisruhan Warga Dompas VS Koperasi BBDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sesalkan Aksi Unjuk Rasa di KEK Sei Mangkei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata
  • Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
  • Dedikasi Tanpa Batas: Di Tengah Padatnya Tugas, AJMI Perkuat Soliditas Lewat Ngopi Bareng
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist