Indopos86
Kamis, 4 Juni 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Kawasan Amplas, 6,41 Gram Barang Bukti Diamankan

29 Juli 2025
in Daerah, Hukrim, Medan, Nasional, Sumatera Utara
Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Kawasan Amplas, 6,41 Gram Barang Bukti Diamankan
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, (indopos86.net) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Seorang pria berinisial Gilang Rinaldy Siregar (21), warga Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, ditangkap setelah kedapatan membawa ekstasi siap edar.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan SIK, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, melihat tersangka berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati, tersangka sempat membuang sesuatu, namun langsung diamankan,” ungkap AKBP Thommy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/7/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik yang berisi dua plastik klip berisi pecahan ekstasi warna ungu dan satu plastik klip pecahan ekstasi warna kuning. Total berat barang bukti mencapai 6,41 gram.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa ekstasi tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria tak dikenal yang mengenakan atribut ojek online, atas arahan dari seseorang bernama Radinal. Tersangka juga mengaku telah satu bulan menjadi perantara penjualan ekstasi dengan keuntungan Rp100 ribu per butir.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKBP Thommy. (F_01)

Tags: 41 Gram6Kawasan AmplasPengedar EkstasiPolrestabes Medan
Previous Post

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim

Next Post

Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Next Post
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • DPD GARNIZUN Kota Batam Salurkan Hewan Qurban dan 100 Bingkisan Daging kepada Pedagang UMKM

    DPD GARNIZUN Kota Batam Salurkan Hewan Qurban dan 100 Bingkisan Daging kepada Pedagang UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Korban Kebakaran Di Desa Lawe Bekung Aceh Tenggara Kecewa Dengan SP2HP Ka. Polres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bachtiar Adnan Kusuma, Persembahkan Buku “Di Negeri Para Perindu Ilmu” Santri Iddadiyah dari Bukit Tonrongnge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Bareskrim Polri Gerebek New Zone, Puluhan Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN Jebolan IPDN Diciduk, Vape Narkoba Disembunyikan Dalam Roti Tawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Bachtiar Adnan Kusuma, Persembahkan Buku “Di Negeri Para Perindu Ilmu” Santri Iddadiyah dari Bukit Tonrongnge
  • Dipimpin Kapolres Batu Bara, Razia Gabungan di Lapas Labuhan Ruku Tidak Temukan Narkoba dan HP Ilegal
  • DPD GARNIZUN Kota Batam Salurkan Hewan Qurban dan 100 Bingkisan Daging kepada Pedagang UMKM
  • Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force
  • Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba di Phantom KTV
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist