Indopos86
Sabtu, 12 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Polres Tapanuli Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Paluta, Barang Bukti Disita

8 Maret 2025
in Daerah, Hukrim, Nasional, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Sumut
Polres Tapanuli Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Paluta, Barang Bukti Disita
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Paluta, (indopos86.net) – Polres Tapanuli Selatan dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan.

Pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wib di Desa Ujung Gading Julu Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara tepatnya didalam rumah Susanto.

Melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria M menjelaskan bahwa pelaku berinisial S (30) warga Desa Ujung Gading Julu Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta.

“Kronologi kejadian Pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 Personil Satresnarkoba Polres Tapsel yang sedang melaksanakan patroli mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Ujung Gading Julu Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta, atas informasi tersebut kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel menindak lanjutin laporan tersebut lalu berangkat menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan”, ujarnya Sabtu (8/3).

Maria sampaikan selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Tapsel bersama salah seorang masyarakat bergerak kesebelah  satu rumah yang mana pemilik rumah tersebut dicurigai ada menyimpan shabu, sekira pukul 22.00 Wib pada saat Personil Satresnarkoba Polres Tapsel berada didalam rumah yang dimaksud melihat seorang laki-laki dewasa kemudian langsung mengamankannya dan menanyakan identitas laki-laki tersebut yang mengaku bernama inisial S”, sebutnya.

Selanjutnya kata Maria, dilakukan pemeriksaan didalam rumah tersebut tepatnya didalam dapur dibawah karpet ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.

“Pada saat dilakukan introgasi terhadap S di TKP, ia-nya menjelaskan bahwa shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Aldo (lidik) penduduk Cikampak sebanyak 5 (lima) Dji dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per Djinya dan uang pembayaran shabu tersebut dibayarkan setelah shabu habis terjual”, jelasnya.

Lebih lanjut kata Maria, adapuan tujuan S membeli shabu tersebut dari ALDO (lidik) guna untuk dijualkan kembali secara eceran. Selanjutnya pelaku S berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Berikut barang bukti di amankan ke Mapolres Tapsel, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 0.56 (nol koma lima puluh enam) Gram, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna merah, Uang tunai sebesar Rp. 1.236.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah), tutup Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria M.
(Haryan Harahap).

Tags: Barang Bukti DisitaPalutaPolres Tapanuli SelatanTangkap Pengedar Sabu
Previous Post

Hasman Usman “Pemburu Keadilan”, Resmi Daftar Calon Ketua Peradi Makassar

Next Post

Polsek Medan Helvetia Tangkap 4 Begal Berkelewang, 2 Ditembak

Next Post
Polsek Medan Helvetia Tangkap 4 Begal Berkelewang, 2 Ditembak

Polsek Medan Helvetia Tangkap 4 Begal Berkelewang, 2 Ditembak

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJ Cantik Diciduk di Medan, Polisi Bongkar Bisnis Pod Getar Rp2,1 Juta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Thomas Dibalik Kekisruhan Warga Dompas VS Koperasi BBDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sesalkan Aksi Unjuk Rasa di KEK Sei Mangkei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata
  • Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
  • Dedikasi Tanpa Batas: Di Tengah Padatnya Tugas, AJMI Perkuat Soliditas Lewat Ngopi Bareng
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist