Indopos86
Sabtu, 12 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Ladang Warga Sunggal

11 Juni 2025
in Daerah, Hukrim, Nasional, Sumatera Utara
Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Ladang Warga Sunggal
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, (indopos86.net) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan tiada henti gerebek kampung narkoba di sejumlah tempat di Medan. Hasilnya, seorang pengedar narkotika jenis sabu disergap di ladang milik warga kawasan Jalan Sei Mencirim, Dusun 2, Paya Geli, Gang Famili, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka yang diamankan diketahui bernama Edy Wansyah (37) warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal.

“Dari pemuda tersebut, petugas menyita barang bukti yakni 1 plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,07 gram dan uang Rp 70.000, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Selain itu, tambah AKBP Thommy, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Ayat 112 ayat (1) UU RI
No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kronologis kejadian dan penangkapan, bahwa kejadian itu berawal ketika petugas mendapat informasi dari warga, bahwa di Jalan Sei Mencirim, Dusun 2, Paya Geli, Gang Famili, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di ladang warga sering transaksi narkotika jenis sabu – sabu yang dilakukan tersebut, petugas melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut, kemudian mencari keberadaan Edy. Kemudian pada Rabu tanggal 4 Juni 2025 pukul 14.30 WIB di Gang Famili, petugas mengetahui tersangka yang sudah diketahui ciri – cairnya berada di TKP. Kemudian petugas menemui tersangka. Tersangka langsung menjatuhkan 1 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu di bawah kaki petugas. Pada saat itulah petugas melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Edy. Selanjutnya membawa tersangka ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan petugas, Edy menjelaskan, menjual sabu kepada pembeli di seputaran Sei Mencirim. “Modus operandinya tersangka menjual sabu mencari keuntungan dan merusak mental warga, polisi berhasil menyelamatkan 10 orang dari sabu, ” jelas AKBP Thommy. (F_01/r)

Tags: CidukLadangPengedar SabuPolisiWarga Sunggal
Previous Post

Petugas Lapas Binjai Gagalkan Upaya Penyelundupan 11 Sim Card dalam Gorengan

Next Post

Pelayanan Tanpa Jarak: Lurah Sidorame Barat I Buktikan Komitmen Untuk Warga

Next Post
Pelayanan Tanpa Jarak: Lurah Sidorame Barat I Buktikan Komitmen Untuk Warga

Pelayanan Tanpa Jarak: Lurah Sidorame Barat I Buktikan Komitmen Untuk Warga

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJ Cantik Diciduk di Medan, Polisi Bongkar Bisnis Pod Getar Rp2,1 Juta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Thomas Dibalik Kekisruhan Warga Dompas VS Koperasi BBDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sesalkan Aksi Unjuk Rasa di KEK Sei Mangkei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata
  • Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
  • Dedikasi Tanpa Batas: Di Tengah Padatnya Tugas, AJMI Perkuat Soliditas Lewat Ngopi Bareng
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist