Indopos86
Senin, 14 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Penganiayaan Warga, Polrestabes Medan Tetapkan 3 Orang DPO

2 September 2024
in Daerah, Hukrim, Medan, Nasional, Sumatera Utara
Penganiayaan Warga, Polrestabes Medan Tetapkan 3 Orang DPO
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, (indopos86.net) – Polrestabes Medan menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait peristiwa pengeroyokan dan atau penganiayaan.

Adapun nama – nama 3 orang tersangka DPO itu yakni
1. Marhen Ginta Sahputra (32)
2. Theonardo Tamba.SIP MH (30),
3. Muhammad Iqbal Reynaldi (24) (terlampir). “3 orang tersangka sudah ditetapkan DPO, ” ucap Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution kepada wartawan , Senin (2/9/2023).

Kata dia, bahwasanya Polrestabes Medan telah mengeluarkan dan menetapkan ke 3 orang DPO kasus penganiayaan Pasal 170 Ayat (2) dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana mengakibatkan korban luka berat.

Kronologi kejadian yakni pada hari Minggu 4 Agustus 2024 sekira pukul 03:45 WIB, di Jalan Gatsu, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Atas kejadian tersebut, korban Irwansyah Siregar kemudian membuat laporan ke SPKT Polrestabes Medan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2186/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT/ tanggal 04 Agustus 2024. Pelapor Irwansyah Siregar, ” terangnya.

Proses Penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung dan kepada ke 3 orang tersangka saat ini dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami juga sudah kerja sama dengan instansi lain seperti Kantor Imigrasi, Catatan Sipil dan kami juga sudah menguploude serta menebar photo – photo ke 3 orang tersangka tersebut, ke media sosial maupun kami tempel – tempel di tempat keramaian seperti mall, pajak, terminal – terminal bus, dan lainnya.

Kepada masyarakat, dari Humas dan Sat Reskrim Polrestabes Medan menyarankan dan mengharapkan kerjasamanya kepada masyarakat. “Apabila ada melihat dan mengetahui para ke 3 orang tersangka, agar segera menghubungi ke nomor HP yang telah disiapkan : 0821-7456-8231
atau Call Center 110″, tidak usah takut dan sungkan, ” tegasnya. (Frank_01/r)

Tags: Penganiayaan WargaPolrestabes MedanTetapkan 3 Orang DPO
Previous Post

Rudenim Medan Deportasi 9 Warga Negara Asing

Next Post

Mafia Tanah Nyata di Labuan Bajo, BPN Mabar Akui Tidak Ada Alas Hak Tanah di 5 SHM dan 16 Ha

Next Post
Mafia Tanah Nyata di Labuan Bajo, BPN Mabar Akui Tidak Ada Alas Hak Tanah di 5 SHM dan 16 Ha

Mafia Tanah Nyata di Labuan Bajo, BPN Mabar Akui Tidak Ada Alas Hak Tanah di 5 SHM dan 16 Ha

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJ Cantik Diciduk di Medan, Polisi Bongkar Bisnis Pod Getar Rp2,1 Juta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sesalkan Aksi Unjuk Rasa di KEK Sei Mangkei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Gelper Alexsis Sagulung Jadi Sorotan, Benarkah Hanya Permainan Hiburan? Sistem Karcis dan Saldo Perlu Diperiksa
  • Sengketa Waris Tanah Asahan, Kuasa Hukum Minta Warkah SHM Nomor 24/Aek Loba Dibuka di PN Kisaran ‎
  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist