Medan, (indopos86.net) – Peneliti Lembaga Pengawasan Perusahaan dan Jasa Keuangan Republik Indonesia (LPPJK RI) yang concern terhadap penelitian kejahatan keuangan baik itu pajak, fraud dan kejahatan perbankan dalam konferensi persnya kemarin kepada sejumlah awak media yang disampaikan oleh Joni ST disela-sela penyerahan berkas hasil temuan dugaan tindak pidana penggelapan pajak penjualan perusahaan dengan modus memanipulasi faktur penjualan yang dilakukan oleh PT Ingco Teknik Indonesia yaitu perusahaan importir yang bergerak dibidang distribusi alat alat pertukangan dengan brand Ingco yang memiliki jaringan nasional dan berpusat di kota Medan jalan panglima denai komplek pergudangan ATC Amplas dikantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kemarin.
Dalam keterangannya kepada awak media disampaikan juga bahwa modus yang dilakukan perusahaan tersebut diduga berlangsung sejak perusahaan tersebut beroperasi yang mengakibatkan negara kehilangan pendapatan dari pajak. Dan bukan hanya itu saja terkait juga dengan pajak reklame yang menjadi hak pemko medan juga turut di manipulasi, untuk itu LPPJK RI meminta pihak kejaksaan mengusut kasus ini hingga tuntas untuk menjadi pelajaran bagi pengusaha pengusaha nakal ujarnya. Dan tidak hanya cukup dengan hal itu saja namun dari laporan para pekerja baik yang sudah berhenti maupun masih aktif bekerja yang meminta kami untuk melakukan pendampingan hukum terhadap mereka untuk menuntut hak mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu terkait upah maupun pesangon.
Coba anda bayangkan bagaimana perusahaan yang beroperasi secara nasional memberikan gaji kepada karyawannya dibawah UMK bahkan UMP, karyawan di PHK dengan modus pengurangan tapi mau dekat lebaran? uang pesangon pun tidak diberikan sesuai aturan dan sebanyak 20 mantan karyawannya melaporkan ke disnaker Medan, dan kayaknya juga masih belum cukup dengan hal itu karyawan dipekerjakan melebihi jam kerja yang di atur dalam undang undang ciota kerja tanpa memberikan lembur ini jelas jelas sudah mengekploitasi tenaga kerja, bahkan ada salah satu karyawan nya yang mengalami kecelakaan kerja pada saat jam kerja dan dilokasi tempat kerjanya sehingga mengalami cacat permanen bukan ditanggung jawabin malah karyawan tersebut disuruh untuk menandatangani surat pengunduran diri tanpa memberikan kompensasi yang sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan. Untuk itu kami meminta dan mendesak Bapak Walikota Medan agar meninjau ulang izin usaha perusahaan tersebut dan menindak tegas pengusahanya karna kejadian hal seperti ini bukan hanya sekali saja namun berulang. Dan menurut Joni ST pengusaha sekaligus pemilik perusahaan ini adalah Caleg dari salah satu partai yang katanya selalu berpihak kepada wong cilik, sangat ironi memang belum terpilih saja sudah berlaku semena mena terhadap wong cilik yang notabene adalah karyawannya bagaimana kalo sudah terpilih.
Kita juga sudah tau siapa beking dibelakangnya dan kita juga akan sikat juga bekingnya kalo berani membela yang tidak benar, kita yakin pak Jokowi yang selama ini sangat berpihak kepada rakyat pasti akan memberikan keadilan untuk rakyatnya, apalagi Bapak Walikota Medan yang selama ini kami nilai sangat tegas dan tidak pernah takut dalam menindak para aparatur nya yang lambat dan tidak merespon keluhan masyarakatnya tutupnya dalam keterangan persnya. Dan ketika awak media telah mengirim surat resmi secara tertulis kepada Dirut Cipta Group Indonesia dan mengkonfirmasi melalui pesan whatsapp namun tidak dijawab dan hanya diarahkan menghubungi kebagian legal perusahaan bapak Nico, namun sampai berita ini dimuat pihak perusahaan tidak memberi jawaban secara tertulis apapun. (Tim)



Discussion about this post