Indopos86
Ahad/Minggu, 13 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

LPA Sumut Tunjuk Pengurus Caretaker Baru di Paluta, Fokuskan Perlindungan Anak dari Bahaya Teknologi dan Narkoba

15 Juli 2025
in Daerah, Nasional, Sumatera Utara
LPA Sumut Tunjuk Pengurus Caretaker Baru di Paluta, Fokuskan Perlindungan Anak dari Bahaya Teknologi dan Narkoba
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Paluta, (indopos86.net) – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Caretaker untuk kepengurusan LPA Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Senin malam (14/7/2025), di Pujasera 808 Paranginan, Kecamatan Padang Bolak.

SK bernomor 116/LPA-SU-SK/VII/2025 tertanggal 15 Juli 2025 tersebut menetapkan susunan pengurus sementara LPA Kabupaten Paluta. Dongan Nauli Siagian ditunjuk sebagai Ketua, didampingi Tongku Syahrial Hasibuan sebagai Wakil Ketua. Posisi Sekretaris diisi oleh Edi Munawar, Wakil Sekretaris Muda oleh Reski Siregar, dan Apandi Hasyim Harahap sebagai Bendahara.

Dalam arahannya, Muniruddin Ritonga menyampaikan pentingnya revitalisasi gerakan perlindungan anak di Kabupaten Paluta. Ia menyoroti tantangan besar yang dihadapi anak-anak saat ini, seperti pengaruh negatif dari teknologi (“tsunami gadget”) serta ancaman narkoba yang semakin meluas.

“Jika tidak ada gerakan yang serius dan terstruktur, anak-anak akan sangat rentan terhadap dampak negatif dari perkembangan zaman, khususnya terkait moral dan akhlak mereka,” tegas Muniruddin.

Ia menambahkan bahwa kepengurusan LPA Paluta sebelumnya dinilai tidak aktif, sehingga LPA Sumut mengambil langkah untuk melakukan penataan ulang melalui pembentukan pengurus caretaker. Diharapkan kepengurusan baru ini bisa menjalankan program perlindungan anak secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Kami berharap pengurus baru ini bisa membaur dengan masyarakat dan menjadi pelopor dalam memperjuangkan hak serta perlindungan anak di Kabupaten Paluta,” lanjutnya.

Muniruddin juga menegaskan bahwa hanya pengurus yang tercantum dalam SK tersebut yang berwenang mewakili LPA Paluta. Di luar itu, tidak diakui oleh kepengurusan provinsi maupun pusat.

Sementara itu, Wakil Ketua Caretaker LPA Paluta, Tongku Syahrial Hasibuan, mewakili ketua yang berhalangan hadir, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia berkomitmen menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.

“Kami siap bekerjasama dan menunjukkan manfaat nyata keberadaan LPA di Paluta dalam membentuk generasi yang beriman, cerdas, dan bermoral demi kemajuan daerah ini,” ujarnya.

Dalam SK tersebut juga disebutkan bahwa pengurus caretaker memiliki dua tugas utama yang harus segera diselesaikan hingga masa tugas berakhir pada 18 Agustus 2025, yaitu:

1. Membentuk forum daerah perlindungan anak.

2. Menyusun struktur kepengurusan definitif LPA Kabupaten Paluta. (F_01)

Tags: CaretakerLPA SumutPaluta
Previous Post

Pegawai Rutan Kelas I Medan Gelar Kegiatan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan

Next Post

Warga Binaan Rutan Medan Ikuti Upacara Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bakti Pemasyarakatan Tahun 2025

Next Post
Warga Binaan Rutan Medan Ikuti Upacara Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bakti Pemasyarakatan Tahun 2025

Warga Binaan Rutan Medan Ikuti Upacara Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bakti Pemasyarakatan Tahun 2025

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Thomas Dibalik Kekisruhan Warga Dompas VS Koperasi BBDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJ Cantik Diciduk di Medan, Polisi Bongkar Bisnis Pod Getar Rp2,1 Juta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sesalkan Aksi Unjuk Rasa di KEK Sei Mangkei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata
  • Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
  • Dedikasi Tanpa Batas: Di Tengah Padatnya Tugas, AJMI Perkuat Soliditas Lewat Ngopi Bareng
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist