Indopos86
Sabtu, 16 Mei 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

10 Mei 2026
in Jakarta, Nasional
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, (indopos86.net) – Dewan Pimpinan Pusat Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang atas putusan bebas terhadap mantan Direktur Bank DKI, Babay Faridz Wajdi. KORSA menilai putusan tersebut merupakan bentuk keberanian dan ketegasan hakim dalam menegakkan keadilan berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan opini maupun tekanan publik.

Ketua Umum KORSA, A. Ardiansyah Harahap, didampingi Sekretaris Jenderal M. Ritonga, menyatakan bahwa Majelis Hakim telah menunjukkan independensi hukum yang patut diapresiasi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Menurut mereka, putusan tersebut membuktikan bahwa pengadilan mampu membedakan secara objektif antara pihak yang menjadi korban dengan pihak yang benar-benar melakukan kejahatan korporasi.

Dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan, intervensi, maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Babay Faridz Wajdi selama proses analisis kredit berlangsung. Fakta persidangan juga tidak menunjukkan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat perbankan. KORSA menilai pertimbangan hukum tersebut sangat objektif dan mencerminkan keadilan substantif yang sesungguhnya.

KORSA menegaskan bahwa kasus gagal bayar yang menyeret banyak lembaga keuangan sejatinya merupakan dampak dari dugaan kejahatan korporasi yang dilakukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dugaan manipulasi invois dan rekayasa dokumen pencairan pinjaman menjadi indikasi kuat adanya praktik fraud korporasi yang terstruktur, sistematis, dan masif. Dalam konteks tersebut, puluhan bank justru menjadi korban dari praktik kejahatan korporasi tersebut.

Menurut KORSA, terdapat sedikitnya 28 bank kreditur yang terdampak akibat kredit macet yang terjadi, termasuk bank nasional, bank pembangunan daerah, hingga bank asing. Karena itu, KORSA menilai sangat tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab diarahkan kepada pejabat perbankan yang dalam fakta persidangan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

KORSA secara khusus memberikan penghormatan terhadap nama baik Babay Faridz Wajdi yang kini telah dipulihkan melalui putusan pengadilan. Menurut KORSA, beliau merupakan sosok profesional perbankan yang selama ini menjalankan tugas berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola kelembagaan. Putusan bebas tersebut menjadi bukti bahwa integritas dan reputasi beliau tetap terjaga di tengah berbagai tuduhan yang berkembang.

Selain itu, KORSA juga menghormati putusan terhadap sejumlah nama lain yang dinyatakan tidak bersalah, di antaranya Yuddy Renaldi, Supriyatno, serta Dicky Syahbandinata. KORSA menilai putusan tersebut memperlihatkan bahwa hukum tidak boleh dipaksakan untuk menghukum pihak yang secara nyata tidak terbukti memiliki niat jahat maupun penyalahgunaan jabatan.

Ketua Umum KORSA, A. Ardiansyah Harahap, mengatakan bahwa keberanian Majelis Hakim dalam memutus perkara ini harus menjadi contoh bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, hakim telah menunjukkan profesionalisme tinggi dengan menjadikan fakta persidangan sebagai dasar utama pertimbangan hukum, bukan asumsi atau tekanan opini publik yang berkembang di luar ruang sidang.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KORSA, M. Ritonga, menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Babay Faridz Wajdi merupakan momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan. Ia juga berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan serta tidak lagi membangun narasi yang dapat mencemarkan nama baik pihak-pihak yang telah dinyatakan tidak bersalah secara hukum.

Di akhir pernyataannya, KORSA menegaskan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan. KORSA berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kejahatan korporasi harus diusut secara tepat sasaran, sehingga pihak yang benar-benar menjadi pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang tidak terbukti bersalah wajib dipulihkan nama baik dan kehormatannya di hadapan publik. (F_01/r)

Tags: Babay Faridz WajdiKeadilan SubstantifKORSAMajelis HakimPN SemarangPutusan Bebas
Previous Post

Nyaris Seribu Kantong Darah Terkumpul, Solidaritas Karyawan PTPN IV PalmCo Mengalir ke Berbagai Daerah

Next Post

Kabar Baik untuk Anak Nias, Kuliah Gratis 100 Persen Dibuka di Universitas Wirahusada Medan

Next Post
Kabar Baik untuk Anak Nias, Kuliah Gratis 100 Persen Dibuka di Universitas Wirahusada Medan

Kabar Baik untuk Anak Nias, Kuliah Gratis 100 Persen Dibuka di Universitas Wirahusada Medan

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Terbongkar! Pasangan Muda di Medan Jadikan Hotel Arena Live Pornografi ‎

    Terbongkar! Pasangan Muda di Medan Jadikan Hotel Arena Live Pornografi ‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Matahari di Bukit Moncongloe, Catatan 30 Tahun Perkawinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bachtiar Adnan Kusuma, Darurat Akses Buku Indonesia, Apa Solusinya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Divre II Sumbar Raih Penghargaan Platinum P2HIV-AIDS Tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Berkutik! Tiga Pria Diciduk Saat Transaksi Sabu di Gang Jati ‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Polisi Bekuk Panglima Geng Motor Sadis, Terlibat Jaringan Vape Narkoba
  • Bachtiar Adnan Kusuma, Darurat Akses Buku Indonesia, Apa Solusinya?
  • Tak Berkutik! Tiga Pria Diciduk Saat Transaksi Sabu di Gang Jati ‎
  • Matahari di Bukit Moncongloe, Catatan 30 Tahun Perkawinan
  • Terbongkar! Pasangan Muda di Medan Jadikan Hotel Arena Live Pornografi ‎
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist