Indopos86
Sabtu, 12 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Kompak Jual Sabu, Polisi Sergap Sepasang Kekasih di Medan Sunggal

18 Mei 2026
in Daerah, Hukrim, Medan, Nasional, Sumatera Utara
Kompak Jual Sabu, Polisi Sergap Sepasang Kekasih di Medan Sunggal
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, (indopos86.net) – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Medan. Kali ini, sepasang kekasih berhasil diamankan saat melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Melati, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (16/5/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut, dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB oleh Tim 8 Subnit 4 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan, dipimpin Kanit II, Iptu Haryono, SH, MH, dan Kasubnit 4, Ipda I Gede Augusta Angga Negara, S.Tr.K.

Penindakan bermula, dari informasi masyarakat yang menyebutkan, kawasan Jalan Melati, Simpang Pemda, sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang menjadi target operasi, dan melakukan penangkapan usai memastikan jika informasi yang disampaikan masyarakat benar.

“Ada dua pelaku yang kami tangkap, EK (44) dan TS (40) warga Jalan Jamin Ginting, Kec.Medan Tuntungan. Kedunya ini sepasang kekasih, dan menjadikan kawasan Jalan Melati Simpang Pemda sebagai tempat mengedarkan narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MH, Senin (18/5/2026) siang.

Dari tangan kedua, petugas menyita dua paket sabu siap edar, uang ratusan ribu rupiah, dan beberapa plastik klip pembungkus sabu.

Keduanya, terbilang kompak dalam setiap menjual narkoba, karena telah membagi peran masing – masing setiap kali terdapat pembeli yang datang.

Pelaku pria yakni EK (44) yang merupakan residivis kasus narkoba, bertugas sebagai pemilik sekaligus yang menyimpan narkoba. Sedangkan sang kekasih yakni TS (40), bertugas mengambil dan menyerahkan narkoba kepada pembeli.

“Pelaku pria ini residivis, pernah dipenjara tahun 2017. Dalam setiap aksinya, dia juga menyimpan narkoba di tempat yang tidak biasa. Saat penangkapan, narkoba di simpan di bawah sandal, dan di tempatkan di tempat terpisah. Untuk pelaku wani5-x ini yang bertugas menyerahkan narkoba kepada pembeli,” tambah Rafli.

Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan kini sedang mengejar pelaku lain, terkhusus yang berperan sebagai pemasok narkoba kepada sepasang kekasih ini.

Satresnarkoba Polrestabes Medan, memastikan tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, untuk pelaku narkoba yang masih berani nekat beroperasi di kota Medan.

“Kami pastikan pelaku – pelaku yang masih berani beroperasi di kota Medan akan kami ratakan, tidak ada ruang sekecil apapun untuk pelaku narkoba di kota Medan,” pungkas Rafli. (F_01/r)

Tags: Jual SabuMedan SunggalSepasang Kekasih
Previous Post

Forkopimcam Raya Kahean Dampingi Tim MTQ Kecamatan Raya Kahean dalam Pembukaan MTQ Ke-52 Tingkat Kabupaten Simalungun

Next Post

Kanwil Ditjenpas Sumut Laksanakan Penyegaran Pembinaan 39 Petugas Lapas Kelas I Medan, Perkuat Integritas dan Profesionalisme ASN

Next Post
Kanwil Ditjenpas Sumut Laksanakan Penyegaran Pembinaan 39 Petugas Lapas Kelas I Medan, Perkuat Integritas dan Profesionalisme ASN

Kanwil Ditjenpas Sumut Laksanakan Penyegaran Pembinaan 39 Petugas Lapas Kelas I Medan, Perkuat Integritas dan Profesionalisme ASN

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJ Cantik Diciduk di Medan, Polisi Bongkar Bisnis Pod Getar Rp2,1 Juta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Thomas Dibalik Kekisruhan Warga Dompas VS Koperasi BBDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sesalkan Aksi Unjuk Rasa di KEK Sei Mangkei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata
  • Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
  • Dedikasi Tanpa Batas: Di Tengah Padatnya Tugas, AJMI Perkuat Soliditas Lewat Ngopi Bareng
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist