Batam, (indopos86.net) – Ketua DPD GARNIZUN Kota Batam, Habibi, SE., MM menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam wajib mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batam sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Menurut Habibi, kepatuhan terhadap aturan tersebut sangat penting demi menjaga ketertiban umum, keamanan, kenyamanan masyarakat, serta mendukung terciptanya iklim pariwisata yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Kota Batam.
“Seluruh pengelola usaha hiburan malam seperti diskotek, karaoke, pub, bar, klub malam, musik hidup, panti pijat, spa, dan jenis usaha hiburan lainnya wajib menjalankan operasional sesuai waktu yang telah ditentukan pemerintah,” ujar Habibi.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pelaku usaha menghormati ketentuan khusus yang diberlakukan pada hari-hari besar keagamaan maupun selama bulan suci Ramadan sebagai bentuk toleransi dan penghormatan terhadap nilai-nilai sosial serta budaya masyarakat.
Habibi menambahkan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
DPD GARNIZUN Kota Batam berharap seluruh pelaku usaha hiburan malam dapat bekerja sama menjaga kondusivitas daerah demi menciptakan Kota Batam yang aman, nyaman, dan tetap menjadi tujuan wisata yang positif bagi masyarakat maupun wisatawan. (F_01)



Discussion about this post