Indopos86
Sabtu, 12 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Keji!!!… Guru Silat di Serang Cabuli 5 Anak Dengan Modus Ritual

7 April 2026
in Banten, Daerah, Hukrim, Nasional
Keji!!!… Guru Silat di Serang Cabuli 5 Anak Dengan Modus Ritual
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang  (indopoos86.net) – Polda Banten menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang. Pelaku merupakan seorang buruh harian lepas yang juga berprofesi sebagai guru silat.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan kasus tersebut pada Senin (6/4/2026). Ia menjelaskan, peristiwa bermula sejak Mei 2025 lalu dan baru terungkap setelah ada laporan resmi dari korban pada April 2026.

“Berdasarkan laporan polisi dan informasi masyarakat, peristiwa ini bermula pada Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku berinisial MY ini berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di kampung setempat,” ujar Maruli.

Pelaku menggunakan modus operandi yang mengatasnamakan ritual atau pengobatan. Ia menawarkan jasa ‘pembersihan diri’ kepada para korban dengan cara memandikan menggunakan air kembang dan melakukan pijatan. Dalih yang digunakan adalah untuk membersihkan tubuh, pikiran, dan hati korban.

“Namun dibalik itu, pelaku diduga melakukan tindakan asusila. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat lima korban di bawah umur. Tiga di antaranya korban persetubuhan dan dua korban perbuatan cabul,” jelasnya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban didampingi keluarga berani melaporkan perbuatan bejat pelaku ke kepolisian pada 3 April 2026.

Dari lokasi kejadian dan penyitaan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
– Kwitansi Visum et Repertum
– Kain, minyak urut, ember, dan gayung

Maruli menegaskan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan aturan hukum terbaru. Tersangka dikenakan Pasal 473 KUHP, Pasal 414 KUHP, dan/atau Pasal 415 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan ritual, pengobatan, atau kegiatan sosial yang berpotensi merugikan anak-anak.

“Apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110,” tutup Maruli. (F_01/r)

Tags: Guru SilatModus Ritual
Previous Post

Halal Bi Halal IKAL SMA Negeri 6 Medan 2026 Berlangsung Sukses dan Penuh Kekeluargaan

Next Post

Parsadaan Pomparan Raja Parumbal Hutahaean Sedunia Akan Gelar Pesta Syukuran Tugu di Lagu Boti ‎

Next Post
Parsadaan Pomparan Raja Parumbal Hutahaean Sedunia Akan Gelar Pesta Syukuran Tugu di Lagu Boti ‎

Parsadaan Pomparan Raja Parumbal Hutahaean Sedunia Akan Gelar Pesta Syukuran Tugu di Lagu Boti ‎

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJ Cantik Diciduk di Medan, Polisi Bongkar Bisnis Pod Getar Rp2,1 Juta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Thomas Dibalik Kekisruhan Warga Dompas VS Koperasi BBDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sesalkan Aksi Unjuk Rasa di KEK Sei Mangkei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata
  • Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
  • Dedikasi Tanpa Batas: Di Tengah Padatnya Tugas, AJMI Perkuat Soliditas Lewat Ngopi Bareng
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist