Indopos86
Selasa, 21 April 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Kajari Paluta Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht 

22 Agustus 2024
in Daerah, Hukrim, Nasional, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara
Kajari Paluta Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht 
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Paluta, (indopo86.net) – Sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) di halaman Kantor Kejari Paluta, Rabu (21/8).

Pemusnahan barang bukti kasus pidana yang proses peradilannya sudah selesai dan berkekuatan hukum tersebut dipimpin oleh Kajari Paluta Hartam Ediyanto dan dihadiri oleh Pj Sekda Paluta Makmur Harahap, Sekretaris Dinkes Paluta Malim P Kusuma Lubis, Kapolsek Padang Bolak AKP Harun Manurung, Camat Padang Bolak Awaluddin Jamin Harahap, perwakilan Lapas Kelas II B Gunungtua Y Irwandana, DPD KNPI Paluta diwakili Harun Saleh Harahap, Sekretaris Karang Taruna Paluta Ardiansyah Harahap, Kapus Gunungtua Ernita Manurung beserta beserta undangan lainnya.

Kajari Paluta Hartam Ediyanto mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti kejahatan yang dimusnahkan ini berupa narkoba, sajam dan senpi sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti kasus pidana yang proses peradilannya sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Dan barang bukti paling banyak berasal dari kasus Narkoba,” ujarnya.

Dia berharap, dengan pemusnahan barang bukti ini dapat meningkatkan kinerja pihak penegak hukum khususnya Kejari Paluta dalam penanganan kasus kejahatan di kabupaten Paluta.

Pihaknya mengajak seluruh pihak elemen masyarakat agar dapat bekerjasama dalam penegakan hukum khususnya narkoba yang sangat merusak generasi muda.

“Tindak pidana khususnya narkoba sudah cukup tinggi di daerah kita. Untuk itu kami berharap dan mengajak seluruh kalangan agar bisa membentuk kerjasama yang baik dalam pelaksanaan penegakan hukum di Kabupaten Paluta ini,” harapnya.

Sebelumnya, dalam laporan Kasi BB dan BR Ferry M Julianto Sitanggang menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba, sajam dan senpi adalah barang bukti yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari sejumlah perkara tersebut antara lain :

– Perkara TPUL nakorba jenis shabu dengan jumlah keseluruhan berat bersih 45,93 (empat puluh lima koma sembilan puluh tiga) gram dari 34 perkara,

– Perkara KAMNEGTIBUM berupa 1 (satu) unit Chainsaw, 2 (dua) blok kupon berisikan angka tebakan/pasangan judi KIM, flashdisk, pulpen, beberapa helai baju, beberapa helai celana dan lain-lainnya dari 7 perkara.

– Perkara OHARDA berupa 1 (satu) buah dodos, beberapa buah parang, beberapa buah kayu, beberapa buah kunci – kunci dan obeng, martil, karung goni, beberapa helai handuk, beberapa helai baju dan lain-lainnya dari 9 perkara.

Pantauan wartawan , barang bukti dari perkara TPUL yakni narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan barang bukti perkara KAMNEGTIBUM serta perkara OHARDA dimusnahkan dengan cara dipotong dan dicincang dengan mesin pemotong serta dibakar. (Haryan Harahap).

Tags: Kajari PalutaMusnahkan Barang BuktiSudah Inkracht
Previous Post

Kajari Paluta Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht 

Next Post

DPP BM GARNIZUN Minta Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar Agar Segera Dibebaskan

Next Post
DPP BM GARNIZUN Minta Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar Agar Segera Dibebaskan

DPP BM GARNIZUN Minta Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar Agar Segera Dibebaskan

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Driver Ojol Tewas, Motor Terseret 500 Meter usai Ditabrak Kereta Api‎

    Driver Ojol Tewas, Motor Terseret 500 Meter usai Ditabrak Kereta Api‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Gabungan Bersama APH, Lapas Narkotika Pematangsiantar Perkuat Komitmen Zero Halinar Sambut HBP ke-62

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irwan Susanto Purba: Budaya Adalah Jati Diri Simalungun yang Tak Boleh Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polrestabes Medan Musnahkan 52 Kg Sabu dan 50 Kg Ganja, 3 Kurir Jaringan Internasional Ditangkap ‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNI Janji Kembalikan Dana Nasabah CU Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Pekan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Driver Ojol Tewas, Motor Terseret 500 Meter usai Ditabrak Kereta Api‎
  • BNI Janji Kembalikan Dana Nasabah CU Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Pekan Ini
  • Darlian Pone Buka Muscam PK Partai Golkar Kecamatan Kasui, Dilanjutkan Gerakan Lampung Menanam
  • Dugaan Mafia Peradilan di PN Stabat, Kuasa Hukum Soroti Putusan Verstek dan Kejanggalan Proses Persidangan
  • Dipercaya Tiga Kali, Hasyim Perkuat Dominasi PDIP di Kota Medan
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist