Indopos86
Ahad/Minggu, 13 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Kades Parit Baru Bantah Tuduhan Gadaikan Surat Berharga Milik Desa

21 September 2023
in Daerah, Dumai, Nasional, Sumut
Kades Parit Baru Bantah Tuduhan Gadaikan Surat Berharga Milik Desa
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Riau, (indopos86.net) – Beredarnya berita terkait telah digadaikannya Surat berharga milik Desa Parit Baru oleh Kepala Desa Parit Baru membuat Kepala Desa Parit Baru ALFIAN berang dan marah. Pasalnya tuduhan yang dilakukan oleh Ketua BPD Desa Pasar Baru inisial AS dan UL seorang Cendikiawan merupakan berita bohong dan Fitnah. Akibat pemberitaan tersebut saat ini situasi Desa Parit Baru tidak aman dan berpotensi terjadi konflik, sehingga Kepala Desa coba meredam aksi-aksi yang akan mengancam persatuan dan perdamaian di Desa Parit Baru. Kamis, (21/09/2023).

Kades berharap masyarakat mampu menyaring informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat saat ini. dengan adanya kejadian seperti ini kita jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita bohong (HOAKS), ujaran kebencian (HATE SPEECH) akibat ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Perlu saya jelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak memiliki kewenangan dan hak untuk meminta aset desa, Karena yang berhak mengelola Asset Desa adalah Kepala Desa berdasarkan UU Desa. “Anehnya UA itu mantan Kepala Desa dan saat ini Calon Anggota DPRD Kab Kampar ketua salah satu Partai di Kab Kampar masa tidak mengerti tentang aturan di Desa”. Ucap Alfian.

Bahkan melalui kuasa hukumnya Dongan N Siagian SH, M.Abdul Jafar S, SH dan Bayu S.SH mengatakan, Kepala Desa Parit Baru telah melakukan Somasi ke media yang telah menerbitkan berita bohong tersebut dan kami menunggu 2 x 24 jam untuk hak jawab terhadap beberapa media yang telah menaikkan berita yang jelas-jelas sumber kebenarannya sangat di ragukan. karena berita tersebut sangat merugikan klien hukum kami ungkap Dongan.

Dongan menegaskan Tuduhan penggelapan surat berharga milik desa yang dituduhkan kepada Kepala Desa tidak benar dan perbuatan Ketua BPD Desa Parit Baru dan Cendikiawan Desa Parit Baru merupakan Fitnah dan menyebarkan berita bohong.

“Menurutnya berita ini sengaja di isukan agar menjatuhkan nama baik klien hukum kami. sebagai warga negara yang baik kami klien hukum kami akan melaporkan kejadian ini ke Aparat Penegak Hukum, saat ini kami lagi mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana yang mereka lakukan. Tindakan ini untuk memberikan Efek jera kepada para penyebar fitnah dan berita bohong, karena efek dari berita ini dapat memecah belah persatuan dan kesatuan”. Jelas Dongan. (Frank_01)

Tags: Bantah TuduhanGadaikan Surat BerhargaKadesMilik DesaParit Baru
Previous Post

Dahlan Iskan Disebut Terlibat Dalam Proses Pengadaan LNG PT Pertamina

Next Post

PC 0201 GM FKPPI Medan Serahkan Mandat 17 Rayon dan Rayon Khusus GM FKPPI Kecamatan

Next Post
PC 0201 GM FKPPI Medan Serahkan Mandat 17 Rayon dan Rayon Khusus GM FKPPI Kecamatan

PC 0201 GM FKPPI Medan Serahkan Mandat 17 Rayon dan Rayon Khusus GM FKPPI Kecamatan

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Thomas Dibalik Kekisruhan Warga Dompas VS Koperasi BBDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJ Cantik Diciduk di Medan, Polisi Bongkar Bisnis Pod Getar Rp2,1 Juta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sesalkan Aksi Unjuk Rasa di KEK Sei Mangkei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata
  • Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
  • Dedikasi Tanpa Batas: Di Tengah Padatnya Tugas, AJMI Perkuat Soliditas Lewat Ngopi Bareng
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist