Indopos86
Jumat, 5 Juni 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

JPU Minta Majlis Hakim Hukum Berat Terdakwa Sujono

5 Desember 2023
in Daerah, Hukrim, Medan, Nasional, Sumut
JPU Minta Majlis Hakim Hukum Berat Terdakwa Sujono
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, (indopos86.net) – Kasus penipuan dan penggelapan atas terdakwa Sujono disidang di ruangan Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan ,Selasa (5/12).

Adapun sidang yang kedua digelar di ruang Cakra 7 di pimpin Hakim ketua dan Hakim Anggota mendengarkan pembacaan permohonan esepsi atau penangguhan tahanan terdakwa yang dibacakan Kuasa hukum Sujono .

Amatan media dari hasil sidang tersebut belum diputuskan majlis hakim hasil permohonan esepsi nya akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.

Sujono yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan korbannya Kusnan di Polda Sumut dengan nomor LP/1307/VII/2020/Poldasu. tanggal 20 Juli 2020.

Hal ini terbukti dalam pemeriksaan penyidik Polda Sumut atas pemalsuan tanda tangan Ilyas Fuad sesuai dengan laporan polisi nomor STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.

Modus terdakwa Sujono melakukan penipuan dengan cara mengajak pihak lain, untuk kerjasama dalam mengelola lahan perkebunan seluas 150 hektar yang diserobotnya, berlokasi di Kelurahan Palas dan Kelurahan Agro Wisata, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Prov Riau.

Terdakwa Sujono melakukan penyerobotan lahan, dengan bermodalkan surat kuasa dari Amir alias Yong Keng, atas pembelian lahan yang dibeli dari Faisal Syah Reza seluas 150 hektar yang merupakan tanah milik para pemilik termasuk tanah ahli waris H Adnan.

Pihak Sujono bukan pemilik tanah tetapi kuasa dengan modus melakukan penerbitan surat SKT dan SSKGR atas nama Sujono dan anak istrinya serta nama Amir dkk, dengan cara memalsukan tanda tangan para pemilik tanah di dalam surat SKGR.

Hal ini terbukti dalam pemeriksaan penyidik Polda Sumut atas pemalsuan tanda tangan Ilyas Fuad sesuai dengan laporan polisi nomor STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.

Sementara dalam sidang Kuasa Hukum meminta ke Majlis Hakim mengajukan eksepsi dan penangguhan tahanan ,Minimal ancaman ringan.

Menanggapi permohonan Kuasa Hukum Sujono,Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi secara tertulis.

Jaksa Penuntut Umum Marina Surbakti ketika diminta keterangan nya akan meminta kepada Majlis Hakim yang terhormat meminta hukuman yang seberat-beratnya terhadap terdakwa Sujono, ujarnya. (Frank_01/r)

Tags: Hukum BeratJPUMinta Majlis HakimTerdakwa Sujono
Previous Post

Deklarasi Relawan Bergema, Seribu Relawan Bergema Deklarasi Siap Menangkan Ganjar Mahfud

Next Post

Panitia Klarifikasi Tak Ada Intimidasi Polisi Atas Pentas di TIM

Next Post
Panitia Klarifikasi Tak Ada Intimidasi Polisi Atas Pentas di TIM

Panitia Klarifikasi Tak Ada Intimidasi Polisi Atas Pentas di TIM

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • DPD GARNIZUN Kota Batam Salurkan Hewan Qurban dan 100 Bingkisan Daging kepada Pedagang UMKM

    DPD GARNIZUN Kota Batam Salurkan Hewan Qurban dan 100 Bingkisan Daging kepada Pedagang UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Korban Kebakaran Di Desa Lawe Bekung Aceh Tenggara Kecewa Dengan SP2HP Ka. Polres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bachtiar Adnan Kusuma, Persembahkan Buku “Di Negeri Para Perindu Ilmu” Santri Iddadiyah dari Bukit Tonrongnge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Bareskrim Polri Gerebek New Zone, Puluhan Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN Jebolan IPDN Diciduk, Vape Narkoba Disembunyikan Dalam Roti Tawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Bachtiar Adnan Kusuma, Persembahkan Buku “Di Negeri Para Perindu Ilmu” Santri Iddadiyah dari Bukit Tonrongnge
  • Dipimpin Kapolres Batu Bara, Razia Gabungan di Lapas Labuhan Ruku Tidak Temukan Narkoba dan HP Ilegal
  • DPD GARNIZUN Kota Batam Salurkan Hewan Qurban dan 100 Bingkisan Daging kepada Pedagang UMKM
  • Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force
  • Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba di Phantom KTV
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist