Indopos86
Senin, 27 Juli 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Gagal Edarkan Sabu, Pria 26 Tahun Ditangkap Polisi di Patumbak

25 Juni 2025
in Daerah, Hukrim, Medan, Nasional, Sumatera Utara
Gagal Edarkan Sabu, Pria 26 Tahun Ditangkap Polisi di Patumbak
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, (indopos86.net) – Seorang pria bernama Muhammad Pratama (26), warga Jalan Pertahanan, Gang Jati, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, tak berkutik saat diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Ia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan telah menjadi Target Operasi (TO) pihak kepolisian.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan mengatakan, tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,12 gram, uang tunai sebesar Rp 70 ribu hasil penjualan, serta 16 plastik klip kosong.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka,” ujar AKBP Thommy Aruan, Rabu (25/6/2025).

Dalam operasi penangkapan, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli. Tersangka menyerahkan satu paket sabu seharga Rp 70 ribu kepada petugas yang menyamar, sebelum akhirnya langsung ditangkap di lokasi.

Kepada petugas, Pratama mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya belum diketahui. Ia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Modus operandi pelaku yakni menjual sabu secara langsung kepada pembeli di sekitaran Jalan Pertahanan. “Dengan tertangkapnya pelaku, kita berhasil menyelamatkan setidaknya 10 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Thommy. (F_01)

Tags: 26 TahunDitangkap PolisiEdarkan SabuPatumbakPria
Previous Post

Ketua MWA Agus Andrianto Tinjau Asrama Putra dan Pembangunan Gedung UMKM USU

Next Post

Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Next Post
Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Sekretaris DPC PKB Pematangsiantar Ajak Kaum Muda Berpolitik Menyenangkan di Momentum Harlah Ke-28 PKB

    Sekretaris DPC PKB Pematangsiantar Ajak Kaum Muda Berpolitik Menyenangkan di Momentum Harlah Ke-28 PKB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tak Sesuai PBG, Pembangunan Perumahan Mewah di Jalan Tuasan Tetap Berjalan, Potensi PAD Pemko Medan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu melalui Pengunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎PSI Medan Tembung Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Jalan Pertiwi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Sekretaris DPC PKB Pematangsiantar Ajak Kaum Muda Berpolitik Menyenangkan di Momentum Harlah Ke-28 PKB
  • ‎PSI Medan Tembung Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Jalan Pertiwi
  • Di Balik Gubuk Reot, Harapan Itu Kembali Menyala: GRIB Jaya Kota Medan Antar Dua Anak Kembali Bersekolah
  • Seminar Sehari GKPI JK Sentosa Perkuat Semangat Misi, Dorong Jemaat Menjangkau yang Belum Terjangkau
  • Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist