Indopos86
Sabtu, 12 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Gagal Edarkan Sabu, Dua Pemuda Masuk Bui

20 Juni 2025
in Daerah, Hukrim, Medan, Nasional, Sumatera Utara
Gagal Edarkan Sabu, Dua Pemuda Masuk Bui
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, (indopos86.net) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap di kawasan Jalan Marelan V, Pasar 2, Kelurahan Sei Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (20/6/2025).

Kedua tersangka yang diamankan adalah Fahmi Hariandi (32), warga Jalan Marelan Gang Indah, dan Gigih Anggah Pratama (34), warga Jalan Perwira, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal bening seberat 2,88 gram, satu dompet, satu buah sekop sabu, dan satu unit timbangan elektrik,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

AKBP Thommy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka, Fahmi, sebagai target operasi.

Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, Fahmi menyerahkan satu paket sabu kepada petugas. Ia langsung diamankan di tempat kejadian. Dari hasil interogasi, Fahmi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, Gigih.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Gigih bersama sisa barang bukti sabu yang siap diedarkan.

“Modus operandi mereka adalah menjual sabu langsung kepada konsumen. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan setidaknya 20 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelas AKBP Thommy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (F_01)

Tags: Dua PemudaEdarkan SabuMasuk Bui
Previous Post

Muniruddin Ritonga Gelar Reses di Ujung Batu III, Warga Sampaikan Aspirasi Pembangunan Pendidikan dan Infrastruktur

Next Post

Ka.Kpr Rutan Kelas I Medan Audiensi Dengan APH Polsek Helvetia

Next Post
Ka.Kpr Rutan Kelas I Medan Audiensi Dengan APH Polsek Helvetia

Ka.Kpr Rutan Kelas I Medan Audiensi Dengan APH Polsek Helvetia

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJ Cantik Diciduk di Medan, Polisi Bongkar Bisnis Pod Getar Rp2,1 Juta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Thomas Dibalik Kekisruhan Warga Dompas VS Koperasi BBDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sesalkan Aksi Unjuk Rasa di KEK Sei Mangkei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata
  • Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
  • Dedikasi Tanpa Batas: Di Tengah Padatnya Tugas, AJMI Perkuat Soliditas Lewat Ngopi Bareng
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist