Indopos86
Senin, 20 April 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Gagal Edarkan Sabu, Dua Pemuda Masuk Bui

20 Juni 2025
in Daerah, Hukrim, Medan, Nasional, Sumatera Utara
Gagal Edarkan Sabu, Dua Pemuda Masuk Bui
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, (indopos86.net) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap di kawasan Jalan Marelan V, Pasar 2, Kelurahan Sei Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (20/6/2025).

Kedua tersangka yang diamankan adalah Fahmi Hariandi (32), warga Jalan Marelan Gang Indah, dan Gigih Anggah Pratama (34), warga Jalan Perwira, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal bening seberat 2,88 gram, satu dompet, satu buah sekop sabu, dan satu unit timbangan elektrik,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

AKBP Thommy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka, Fahmi, sebagai target operasi.

Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, Fahmi menyerahkan satu paket sabu kepada petugas. Ia langsung diamankan di tempat kejadian. Dari hasil interogasi, Fahmi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, Gigih.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Gigih bersama sisa barang bukti sabu yang siap diedarkan.

“Modus operandi mereka adalah menjual sabu langsung kepada konsumen. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan setidaknya 20 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelas AKBP Thommy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (F_01)

Tags: Dua PemudaEdarkan SabuMasuk Bui
Previous Post

Muniruddin Ritonga Gelar Reses di Ujung Batu III, Warga Sampaikan Aspirasi Pembangunan Pendidikan dan Infrastruktur

Next Post

Ka.Kpr Rutan Kelas I Medan Audiensi Dengan APH Polsek Helvetia

Next Post
Ka.Kpr Rutan Kelas I Medan Audiensi Dengan APH Polsek Helvetia

Ka.Kpr Rutan Kelas I Medan Audiensi Dengan APH Polsek Helvetia

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Razia Gabungan Bersama APH, Lapas Narkotika Pematangsiantar Perkuat Komitmen Zero Halinar Sambut HBP ke-62

    Razia Gabungan Bersama APH, Lapas Narkotika Pematangsiantar Perkuat Komitmen Zero Halinar Sambut HBP ke-62

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irwan Susanto Purba: Budaya Adalah Jati Diri Simalungun yang Tak Boleh Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polrestabes Medan Musnahkan 52 Kg Sabu dan 50 Kg Ganja, 3 Kurir Jaringan Internasional Ditangkap ‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Gubsu Terima Audiensi DPW FBN RI Sumut di Lantai 8

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • BNI Janji Kembalikan Dana Nasabah CU Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Pekan Ini
  • Darlian Pone Buka Muscam PK Partai Golkar Kecamatan Kasui, Dilanjutkan Gerakan Lampung Menanam
  • Dugaan Mafia Peradilan di PN Stabat, Kuasa Hukum Soroti Putusan Verstek dan Kejanggalan Proses Persidangan
  • Dipercaya Tiga Kali, Hasyim Perkuat Dominasi PDIP di Kota Medan
  • Razia Gabungan Bersama APH, Lapas Narkotika Pematangsiantar Perkuat Komitmen Zero Halinar Sambut HBP ke-62
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist