Indopos86
Senin, 27 Juli 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Dua WNA India Diamankan Imigrasi Polonia, Kanwil Ditjen Imipas Sumut: Pelanggaran Tak Akan Ditoleransi

28 Juli 2025
in Daerah, Medan, Nasional, Sumatera Utara
Dua WNA India Diamankan Imigrasi Polonia, Kanwil Ditjen Imipas Sumut: Pelanggaran Tak Akan Ditoleransi
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, (indopos86.net) – Dua warga negara asing (WNA) asal India berinisial SS dan GS diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Medan.

Keduanya diketahui tinggal secara ilegal di wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas) Sumatera Utara, Theodorus Simarmata, menegaskan bahwa pelanggaran keimigrasian ini tidak bisa ditoleransi.

Konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Imigrasi Polonia, Senin (28/7/2025), turut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Polonia Medan Rida Sahputra, Sekretaris Kesbangpol Kota Medan Odi, serta rekan-rekan media.

Dalam kesempatan itu, Theodorus menyampaikan bahwa tindakan terhadap kedua WNA ini merupakan bentuk konkret dari ketegasan dan komitmen jajarannya dalam menjaga kedaulatan negara.

Penindakan itu bermula dari informasi yang diterima melalui rapat rutin Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), yang melibatkan berbagai unsur, termasuk Kesbangpol dan aparat penegak hukum.

Setelah menerima laporan masyarakat, tim intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan pemantauan.
Pada Sabtu, 28 Juni 2025, pukul 11.30 WIB, dua WNA asal India ditemukan di wilayah Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
• WNA berinisial SS hanya memiliki Emergency Passport dari pemerintah India yang telah kedaluwarsa sejak 4 April 2015. Ia juga tidak memiliki visa atau izin tinggal di Indonesia.
• WNA berinisial GS juga tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah dan tidak memiliki izin tinggal resmi.
Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Polonia untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut, Theodorus Simarmata, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk penegakan hukum dan peringatan keras bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia.

“Indonesia adalah negara hukum. Siapa pun yang melanggar, termasuk WNA, akan kami tindak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara masyarakat, TIMPORA, dan jajaran imigrasi dalam menjaga ketertiban umum di wilayah Sumatera Utara.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami terus membuka ruang kolaborasi untuk pengawasan orang asing,” tegasnya.

Kedua WNA tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses hukum terhadap mereka sedang berjalan, dan keduanya akan dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan pencekalan agar tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa Kanwil Ditjen Imipas Sumut bersama Kantor Imigrasi Polonia tidak main-main dalam menjalankan amanah konstitusi, serta menjaga keamanan dan ketertiban dari pelanggaran oleh orang asing. (AVID)

Tags: Dua WNA IndiaImigrasi PoloniaKanwil Ditjen Imipas Sumut
Previous Post

TNI AU dan BMKG Bersinergi, Pesawat Casa-212 Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca dari Lanud Soewondo

Next Post

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan RS Haji, 3,22 Gram Barang Bukti Disita

Next Post
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan RS Haji, 3,22 Gram Barang Bukti Disita

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan RS Haji, 3,22 Gram Barang Bukti Disita

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Sekretaris DPC PKB Pematangsiantar Ajak Kaum Muda Berpolitik Menyenangkan di Momentum Harlah Ke-28 PKB

    Sekretaris DPC PKB Pematangsiantar Ajak Kaum Muda Berpolitik Menyenangkan di Momentum Harlah Ke-28 PKB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tak Sesuai PBG, Pembangunan Perumahan Mewah di Jalan Tuasan Tetap Berjalan, Potensi PAD Pemko Medan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎PSI Medan Tembung Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Jalan Pertiwi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu melalui Pengunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Sekretaris DPC PKB Pematangsiantar Ajak Kaum Muda Berpolitik Menyenangkan di Momentum Harlah Ke-28 PKB
  • ‎PSI Medan Tembung Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Jalan Pertiwi
  • Di Balik Gubuk Reot, Harapan Itu Kembali Menyala: GRIB Jaya Kota Medan Antar Dua Anak Kembali Bersekolah
  • Seminar Sehari GKPI JK Sentosa Perkuat Semangat Misi, Dorong Jemaat Menjangkau yang Belum Terjangkau
  • Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist