“Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan prasangka atau identitas keagamaan.”
Senin 2 November 2026 I Pukul 12.53 WIB
Jakarta, IndoPos86.net – DPP HARAKAH BAKOMUBIN menyatakan keprihatinan, kecaman keras, dan keberatan mendalam atas tindakan aparat dalam penanganan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi Babi Tepi Sawah yang berujung pada penggeledahan lingkungan pesantren di Jawa Tengah.
Dilansir dari keterangan resmi DPP HARAKAH BAKOMUBIN Senin (02/11/2026) kepada media IndoPos86.net berisi pernyataan sikap dan tuntutan yaitu :
1. Menolak segala bentuk kriminalisasi dan stigmatisasi pesantren serta santri. Pesantren merupakan lembaga pendidikan, dakwah, dan pembinaan akhlak yang harus dihormati dan dilindungi.
2. Mengecam keras apabila ditemukan tindakan aparat yang melampaui kewenangan, intimidatif, atau melanggar hak asasi manusia, terlebih apabila berdampak terhadap santri dan lingkungan pendidikan Islam.
3. Mengingatkan bahwa tugas utama Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Dalam menjalankan tugas penegakan hukum, kepolisian wajib mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, proporsional, dan menghormati nilai-nilai agama serta lembaga pendidikan pesantren. Bukan menimbulkan ketakutan dan keresahan masyarakat.
4. Mendesak pengusutan tuntas legalitas usaha penjualan Mi Babi Tepi Sawah, termasuk izin usaha, kesesuaian lokasi dengan peruntukan dan tata ruang, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu diperiksa pula apakah lokasi dan sistem penjualannya telah memperhatikan sensitivitas sosial, budaya, dan keberagaman agama masyarakat setempat.
5. Menuntut Kapolri segera mencopot Kapolda Jawa Tengah sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi atas penanganan kasus yang telah menimbulkan keresahan masyarakat.
6. Menuntut pemeriksaan menyeluruh oleh Divisi Propam Polri terhadap seluruh pejabat dan anggota yang terlibat. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, harus diberikan sanksi tegas sesuai hukum.
7.Mendesak Presiden Republik Indonesia turun tangan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan serta menjamin perlindungan terhadap ulama, santri, dan lembaga pendidikan Islam.
8. Mendesak pengusutan kasus secara transparan, profesional, objektif, dan berkeadilan.
“Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan prasangka atau identitas keagamaan. Pesantren bukan musuh negara! Santri bukan objek intimidasi! Penegakan Hukum harus berkeadilan. Negara tidak boleh membiarkan kewenangan aparat mencederai kehormatan pesantren dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya. (Rls/IndoPos86.net).



Discussion about this post