Indopos86
Sabtu, 12 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Dendam Berujung Maut, Ayah dan Dua Anak Bunuh Matius Ginting

14 Februari 2025
in Daerah, Hukrim, Medan, Nasional, Sumatera Utara
Dendam Berujung Maut, Ayah dan Dua Anak Bunuh Matius Ginting
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, (indopos86.net) – Terlibat Pembunuhan Matius Ginting (44) penduduk Dusun II Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus bapak serta 2 orang anaknya.

Ketiga tersangka, diketahui bernama Bakti Kaban, Alfredo Kaban dan Fernando Kaban penduduk Jalan Bandar Setia, Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Aksi pembunuhan itu, terjadi pada Jum’at (3/1/2025) kemarin.

Hal tersebut, terungkap dalam rekontruksi yang digelar Polsek Sunggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jum’at (14/2/2025) sekira pukul 11.45 WIB.

Hadir dalam rekontruksi itu, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat SH MH, Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba SH MH, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Jaksa Kejaksaan Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli Martin Pardede SH, Kanit Intelkam Ipda Zulkifli Panjaitan, Panit Reskrim Ipda Faizal Strk, dan Ipda MH Manulang serta puluhan personil Polri yang melakukan pengamanan.

Dalam rekontruksi yang digelar 18 adegan tersebut, ketiga tersangka terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap Matius Ginting karena dendam yang dihadiri ratusan warga yang menyaksikannya.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat menuturkan, ketiga pelaku yakni Bakti Kaban (bapak) dan Alfredo Kaban alias Edo (anak) serta Fernando Kaban (anak) ditangkap berdasarkan LP/ B/ 13/ I/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 3 Januari 2025 dengan pelapor Dewi Tarigan selaku istri korban karena melakukan pembunuhan di depan gereja secara bersama-sama.

Bakti Kaban dan Alfredo Kaban melakukan penikaman terhadap Matius Ginting di depan gereja Desa Suka Maju Sunggal, pada hari Jumat Tanggal 3 Januari 2025 kemarin,” tutur Kompol Bambang Hutabarat.

Karena tikaman di bagian leher, perut, kaki, Matius Ginting terdorong ke sebuah parit dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit akibat banyak mengeluarkan darah.

“Usai melakukan penikaman, pelaku mengajak keluarganya meninggalkan rumah untuk melarikan diri,” ungkap Kompol Bambang Hutabarat.

Diketahui sebelumnya, korban memiliki dendam pribadi terhadap Bakti Kaban yang pernah menuduh korban berpacaran di gereja hingga memicu pertengkaran dan ancaman berujung penganiayaan. Tidak hanya itu, korban juga menebar isu bahwa Alfredo menikah saat istrinya sedang hamil.

“Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal, pada 5 Januari 2025 di Hotel Jalan Jamin Ginting Medan,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat Ayat (2) ke – (3e) Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun penjara,”

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 pisau yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban. (Frank_01/r)

Tags: AyahBunuhDendam Berujung MautDua AnakMatius Ginting
Previous Post

Sosok Thomas Dibalik Kekisruhan Warga Dompas VS Koperasi BBDM

Next Post

Kasus Razman vs Hotman Paris : Jangan Salah Kaprah Dengan No Viral No Justice

Next Post
Kasus Razman vs Hotman Paris : Jangan Salah Kaprah Dengan No Viral No Justice

Kasus Razman vs Hotman Paris : Jangan Salah Kaprah Dengan No Viral No Justice

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJ Cantik Diciduk di Medan, Polisi Bongkar Bisnis Pod Getar Rp2,1 Juta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Thomas Dibalik Kekisruhan Warga Dompas VS Koperasi BBDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sesalkan Aksi Unjuk Rasa di KEK Sei Mangkei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata
  • Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
  • Dedikasi Tanpa Batas: Di Tengah Padatnya Tugas, AJMI Perkuat Soliditas Lewat Ngopi Bareng
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist