Indopos86
Senin, 14 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Cegah Aktivitas Geng Motor, Kajari Jambi beri Penyuluhan Hukum di SMPN 16 Kota Jambi

11 Oktober 2022
in Advertorial, Daerah, Hukrim, Pemerintahan, Pendidikan
Cegah Aktivitas Geng Motor, Kajari Jambi beri Penyuluhan Hukum di SMPN 16 Kota Jambi
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumberberita.co.id, Jambi – Berdasarkan Keputusan Walikota Jambi Nomor 356 tahun 2022 Tentang Penetapan Darurat Sosial terhadap Aktivitas atau Keberadaan Kelompok Kriminal Anak Bermotor di Kota Jambi maka Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Rudy Fajar Manurung menjadi Pembina Upacara dalam rangka Ikrar Anti Kenakalan Remaja di SMP Negeri 16 Kota Jambi pada Senin, 10 Oktober 2022 pukul 07.00 Wib.

Maraknya Geng Motor yang terjadi di Kota Jambi akhir-akhir ini bahkan menyebabkan korban jiwa maka diperlukan sinergitas antar pihak untuk melakukan pencegahan ataupun penindakan termasuk Kejaksaan Negeri Jambi.

Kegiatan Ikrar Anti Kenakalan Remaja sekaligus giat JMS ini turut dilakukan agar para siswa senantiasa beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, tidak terlibat dalam aktivitas Geng Motor, mengutamakan ketertiban, cinta kedamaian dan menaati segala aturan yang berlaku, siswa dituntut untuk berkarya dan beprestasi dalam hal positih didalam dan diluar sekolah.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi dalam amanatnya menyampaikan pesan kepada guru dan orantua agar selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat Geng Motor dan mengalihkan ke kegiatan yang positif seperti mengikuti ekstrakurikuler di Sekolah. Selain Geng Motor, Kajari juga mengingatkan para siswa untuk tidak terlibat dalam penggunaan narkoba serta kenakalan remaja lainnya.

Kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Mulyadi, Kadis PMPPA Kota Jambi, Jajaran Kejari Jambi, Kasat Binmas Polresta Jambi, Camat Alam Barajo Kota Jambi, Ketua Forum RT serta perwakilan orang tua siswa. (*)

Previous Post

Tegakkan Disiplin Pegawai, Wakajati dan Aswas lakukan Inspeksi ke Kejari Tebo

Next Post

BASARNAS Tingkatkan Sinergitas dan Kesiapsiagaan Quick Respon Search and Rescue di Jambi

Next Post
BASARNAS Tingkatkan Sinergitas dan Kesiapsiagaan Quick Respon Search and Rescue di Jambi

BASARNAS Tingkatkan Sinergitas dan Kesiapsiagaan Quick Respon Search and Rescue di Jambi

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJ Cantik Diciduk di Medan, Polisi Bongkar Bisnis Pod Getar Rp2,1 Juta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sesalkan Aksi Unjuk Rasa di KEK Sei Mangkei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Gelper Alexsis Sagulung Jadi Sorotan, Benarkah Hanya Permainan Hiburan? Sistem Karcis dan Saldo Perlu Diperiksa
  • Sengketa Waris Tanah Asahan, Kuasa Hukum Minta Warkah SHM Nomor 24/Aek Loba Dibuka di PN Kisaran ‎
  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist