Indopos86
Selasa, 28 Juli 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Keji!!!… Guru Silat di Serang Cabuli 5 Anak Dengan Modus Ritual

7 April 2026
in Banten, Daerah, Hukrim, Nasional
Keji!!!… Guru Silat di Serang Cabuli 5 Anak Dengan Modus Ritual
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang  (indopoos86.net) – Polda Banten menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang. Pelaku merupakan seorang buruh harian lepas yang juga berprofesi sebagai guru silat.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan kasus tersebut pada Senin (6/4/2026). Ia menjelaskan, peristiwa bermula sejak Mei 2025 lalu dan baru terungkap setelah ada laporan resmi dari korban pada April 2026.

“Berdasarkan laporan polisi dan informasi masyarakat, peristiwa ini bermula pada Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku berinisial MY ini berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di kampung setempat,” ujar Maruli.

Pelaku menggunakan modus operandi yang mengatasnamakan ritual atau pengobatan. Ia menawarkan jasa ‘pembersihan diri’ kepada para korban dengan cara memandikan menggunakan air kembang dan melakukan pijatan. Dalih yang digunakan adalah untuk membersihkan tubuh, pikiran, dan hati korban.

“Namun dibalik itu, pelaku diduga melakukan tindakan asusila. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat lima korban di bawah umur. Tiga di antaranya korban persetubuhan dan dua korban perbuatan cabul,” jelasnya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban didampingi keluarga berani melaporkan perbuatan bejat pelaku ke kepolisian pada 3 April 2026.

Dari lokasi kejadian dan penyitaan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
– Kwitansi Visum et Repertum
– Kain, minyak urut, ember, dan gayung

Maruli menegaskan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan aturan hukum terbaru. Tersangka dikenakan Pasal 473 KUHP, Pasal 414 KUHP, dan/atau Pasal 415 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan ritual, pengobatan, atau kegiatan sosial yang berpotensi merugikan anak-anak.

“Apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110,” tutup Maruli. (F_01/r)

Tags: Guru SilatModus Ritual
Previous Post

Halal Bi Halal IKAL SMA Negeri 6 Medan 2026 Berlangsung Sukses dan Penuh Kekeluargaan

Next Post

Parsadaan Pomparan Raja Parumbal Hutahaean Sedunia Akan Gelar Pesta Syukuran Tugu di Lagu Boti ‎

Next Post
Parsadaan Pomparan Raja Parumbal Hutahaean Sedunia Akan Gelar Pesta Syukuran Tugu di Lagu Boti ‎

Parsadaan Pomparan Raja Parumbal Hutahaean Sedunia Akan Gelar Pesta Syukuran Tugu di Lagu Boti ‎

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Sekretaris DPC PKB Pematangsiantar Ajak Kaum Muda Berpolitik Menyenangkan di Momentum Harlah Ke-28 PKB

    Sekretaris DPC PKB Pematangsiantar Ajak Kaum Muda Berpolitik Menyenangkan di Momentum Harlah Ke-28 PKB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎PSI Medan Tembung Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Jalan Pertiwi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tak Sesuai PBG, Pembangunan Perumahan Mewah di Jalan Tuasan Tetap Berjalan, Potensi PAD Pemko Medan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu melalui Pengunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Dinilai Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, PH Minta Kapoldasu Copot Kapolsek, Kanit Reskrim Dan Penyidik Polsek Medan Baru
  • Sekretaris DPC PKB Pematangsiantar Ajak Kaum Muda Berpolitik Menyenangkan di Momentum Harlah Ke-28 PKB
  • ‎PSI Medan Tembung Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Jalan Pertiwi
  • Di Balik Gubuk Reot, Harapan Itu Kembali Menyala: GRIB Jaya Kota Medan Antar Dua Anak Kembali Bersekolah
  • Seminar Sehari GKPI JK Sentosa Perkuat Semangat Misi, Dorong Jemaat Menjangkau yang Belum Terjangkau
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist