Indopos86
Senin, 20 April 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

30 Juli 2025
in Daerah, Hukrim, Nasional, Sumatera Utara
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Balai, (indopos86.net) –Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pejabat negara maupun institusi pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mempidanakan kritik warga negara yang disampaikan secara damai dan konstitusional.

Ketentuan ini menjadi penegasan penting dalam menjaga demokrasi serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Namun, prinsip konstitusional itu kini tengah diuji. Sorotan publik mengarah pada laporan polisi yang dibuat oleh oknum Kompol DK, seorang perwira di lingkungan Polda Sumut, terhadap sejumlah warga Tanjungbalai.

Laporan tersebut dinilai sebagai bentuk pengalihan isu atas dugaan penyimpangan dalam proses penangkapan Rahmadi — warga yang dituduh terkait narkotika namun belakangan muncul dugaan dikriminalisasi dan menjadi korban kekerasan.

Laporan Kompol DK tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/1210/VI/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Ia mengaku merasa dicemarkan nama baiknya oleh beberapa warga yang datang menyampaikan aspirasi ke Mapolda Sumut, menyoal penangkapan Rahmadi yang dinilai janggal.

Namun langkah hukum tersebut justru menuai pertanyaan luas. Banyak pihak memandang laporan itu sebagai bentuk respons defensif dan berlebihan, bahkan disebut-sebut sebagai upaya untuk melegitimasi tindakan yang sejak awal diduga menyimpang dari prinsip keadilan.

“Kalau memang proses penangkapannya sah dan sesuai aturan, kenapa harus panik lalu melaporkan masyarakat yang hanya menyampaikan kritik?” ungkap TS, tokoh pemuda Tanjungbalai, Rabu (30/7/2025).

Warga Tanjungbalai yang turut dilaporkan, di antaranya R dan J, dengan tegas membantah tuduhan provokasi maupun pencemaran nama baik.

Mereka menyatakan aksi yang dilakukan berlangsung damai, dengan membawa poster dan papan bunga sebagai bentuk protes terbuka terhadap dugaan ketidakadilan yang menimpa Rahmadi.

“Kami tidak anarkis, tidak menghina. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pilih kasih,” tegas R.

Kuasa hukum Rahmadi, juga menilai laporan tersebut sebagai indikasi adanya tekanan balik terhadap warga yang berani bersuara.

Ia menyebut ada kejanggalan dalam penangkapan kliennya, termasuk tidak adanya barang bukti yang sah dan indikasi rekayasa kronologis.

“Laporan ini justru memperkuat kecurigaan bahwa ada upaya membungkam kritik publik. Ini berbahaya bagi iklim demokrasi,” katanya.

Pakar hukum dari Sumatera Utara, turut menanggapi persoalan ini. Menurutnya, tindakan warga yang menyampaikan aspirasi tidak dapat dikriminalisasi selama dilakukan secara damai dan tidak mengandung fitnah.

“Putusan MK jelas. Kritik damai adalah hak konstitusional warga negara. Tidak seharusnya dibalas dengan laporan pidana,” ujarnya.

Kini, publik menanti langkah Polda Sumut. Apakah institusi penegak hukum ini akan menanggapi laporan dari internalnya secara objektif, atau malah larut dalam narasi defensif untuk melindungi oknum?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi tolok ukur komitmen kepolisian terhadap keadilan dan supremasi hukum.

Keadilan tidak boleh tunduk pada pangkat dan jabatan. Hukum harus berpihak pada kebenaran. (Tim)

Tags: DipidanaKompol DKKritik DamaiPutusan MK
Previous Post

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Kawasan Amplas, 6,41 Gram Barang Bukti Diamankan

Next Post

Paris Yasir, Serahkan Penghargaan Kepada Bachtiar Adnan Kusuma, Mentor Menulis Buku di Wisuda STAI YAPNAS

Next Post
Paris Yasir, Serahkan Penghargaan Kepada Bachtiar Adnan Kusuma, Mentor Menulis Buku di Wisuda STAI YAPNAS

Paris Yasir, Serahkan Penghargaan Kepada Bachtiar Adnan Kusuma, Mentor Menulis Buku di Wisuda STAI YAPNAS

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Irwan Susanto Purba: Budaya Adalah Jati Diri Simalungun yang Tak Boleh Hilang

    Irwan Susanto Purba: Budaya Adalah Jati Diri Simalungun yang Tak Boleh Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Gabungan Bersama APH, Lapas Narkotika Pematangsiantar Perkuat Komitmen Zero Halinar Sambut HBP ke-62

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polrestabes Medan Musnahkan 52 Kg Sabu dan 50 Kg Ganja, 3 Kurir Jaringan Internasional Ditangkap ‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polrestabes Medan Gelar Lomba Orasi Damai 2026, Dorong Aspirasi Publik yang Sehat dan Konstruktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • BNI Janji Kembalikan Dana Nasabah CU Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Pekan Ini
  • Darlian Pone Buka Muscam PK Partai Golkar Kecamatan Kasui, Dilanjutkan Gerakan Lampung Menanam
  • Dugaan Mafia Peradilan di PN Stabat, Kuasa Hukum Soroti Putusan Verstek dan Kejanggalan Proses Persidangan
  • Dipercaya Tiga Kali, Hasyim Perkuat Dominasi PDIP di Kota Medan
  • Razia Gabungan Bersama APH, Lapas Narkotika Pematangsiantar Perkuat Komitmen Zero Halinar Sambut HBP ke-62
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist