Indopos86
Sabtu, 12 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

30 Juli 2025
in Daerah, Hukrim, Nasional, Sumatera Utara
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Balai, (indopos86.net) –Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pejabat negara maupun institusi pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mempidanakan kritik warga negara yang disampaikan secara damai dan konstitusional.

Ketentuan ini menjadi penegasan penting dalam menjaga demokrasi serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Namun, prinsip konstitusional itu kini tengah diuji. Sorotan publik mengarah pada laporan polisi yang dibuat oleh oknum Kompol DK, seorang perwira di lingkungan Polda Sumut, terhadap sejumlah warga Tanjungbalai.

Laporan tersebut dinilai sebagai bentuk pengalihan isu atas dugaan penyimpangan dalam proses penangkapan Rahmadi — warga yang dituduh terkait narkotika namun belakangan muncul dugaan dikriminalisasi dan menjadi korban kekerasan.

Laporan Kompol DK tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/1210/VI/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Ia mengaku merasa dicemarkan nama baiknya oleh beberapa warga yang datang menyampaikan aspirasi ke Mapolda Sumut, menyoal penangkapan Rahmadi yang dinilai janggal.

Namun langkah hukum tersebut justru menuai pertanyaan luas. Banyak pihak memandang laporan itu sebagai bentuk respons defensif dan berlebihan, bahkan disebut-sebut sebagai upaya untuk melegitimasi tindakan yang sejak awal diduga menyimpang dari prinsip keadilan.

“Kalau memang proses penangkapannya sah dan sesuai aturan, kenapa harus panik lalu melaporkan masyarakat yang hanya menyampaikan kritik?” ungkap TS, tokoh pemuda Tanjungbalai, Rabu (30/7/2025).

Warga Tanjungbalai yang turut dilaporkan, di antaranya R dan J, dengan tegas membantah tuduhan provokasi maupun pencemaran nama baik.

Mereka menyatakan aksi yang dilakukan berlangsung damai, dengan membawa poster dan papan bunga sebagai bentuk protes terbuka terhadap dugaan ketidakadilan yang menimpa Rahmadi.

“Kami tidak anarkis, tidak menghina. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pilih kasih,” tegas R.

Kuasa hukum Rahmadi, juga menilai laporan tersebut sebagai indikasi adanya tekanan balik terhadap warga yang berani bersuara.

Ia menyebut ada kejanggalan dalam penangkapan kliennya, termasuk tidak adanya barang bukti yang sah dan indikasi rekayasa kronologis.

“Laporan ini justru memperkuat kecurigaan bahwa ada upaya membungkam kritik publik. Ini berbahaya bagi iklim demokrasi,” katanya.

Pakar hukum dari Sumatera Utara, turut menanggapi persoalan ini. Menurutnya, tindakan warga yang menyampaikan aspirasi tidak dapat dikriminalisasi selama dilakukan secara damai dan tidak mengandung fitnah.

“Putusan MK jelas. Kritik damai adalah hak konstitusional warga negara. Tidak seharusnya dibalas dengan laporan pidana,” ujarnya.

Kini, publik menanti langkah Polda Sumut. Apakah institusi penegak hukum ini akan menanggapi laporan dari internalnya secara objektif, atau malah larut dalam narasi defensif untuk melindungi oknum?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi tolok ukur komitmen kepolisian terhadap keadilan dan supremasi hukum.

Keadilan tidak boleh tunduk pada pangkat dan jabatan. Hukum harus berpihak pada kebenaran. (Tim)

Tags: DipidanaKompol DKKritik DamaiPutusan MK
Previous Post

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Kawasan Amplas, 6,41 Gram Barang Bukti Diamankan

Next Post

Paris Yasir, Serahkan Penghargaan Kepada Bachtiar Adnan Kusuma, Mentor Menulis Buku di Wisuda STAI YAPNAS

Next Post
Paris Yasir, Serahkan Penghargaan Kepada Bachtiar Adnan Kusuma, Mentor Menulis Buku di Wisuda STAI YAPNAS

Paris Yasir, Serahkan Penghargaan Kepada Bachtiar Adnan Kusuma, Mentor Menulis Buku di Wisuda STAI YAPNAS

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJ Cantik Diciduk di Medan, Polisi Bongkar Bisnis Pod Getar Rp2,1 Juta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Thomas Dibalik Kekisruhan Warga Dompas VS Koperasi BBDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sesalkan Aksi Unjuk Rasa di KEK Sei Mangkei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata
  • Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
  • Dedikasi Tanpa Batas: Di Tengah Padatnya Tugas, AJMI Perkuat Soliditas Lewat Ngopi Bareng
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist