Indopos86
Jumat, 5 Juni 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan RS Haji, 3,22 Gram Barang Bukti Disita

28 Juli 2025
in Daerah, Hukrim, Medan, Nasional, Sumatera Utara
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan RS Haji, 3,22 Gram Barang Bukti Disita
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, (indopos86.net) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial SHR (44), warga Jalan Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, berhasil diringkus di sekitar kawasan Rumah Sakit Haji, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Penangkapan berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,22 gram,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, dalam keterangan pers di Medan, Senin (28/7/2025) sore.

Pelaku SHR mengakui bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial IC, dan dirinya hanya sebagai perantara penjualan. Ia juga mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama dua tahun, dengan keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 300 ribu dari setiap transaksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (F_01)

Teks foto:

Tersangka SHR saat diamankan oleh personel Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Senin (28/7/2025).

Tags: 22 Gram3Jalan RS HajiPengedar SabuPolrestabes Medan
Previous Post

Dua WNA India Diamankan Imigrasi Polonia, Kanwil Ditjen Imipas Sumut: Pelanggaran Tak Akan Ditoleransi

Next Post

Buron 7 Tahun Kasus Pembunuhan, Dua Bersaudara Akhirnya Ditangkap Polisi di Patumbak

Next Post
Buron 7 Tahun Kasus Pembunuhan, Dua Bersaudara Akhirnya Ditangkap Polisi di Patumbak

Buron 7 Tahun Kasus Pembunuhan, Dua Bersaudara Akhirnya Ditangkap Polisi di Patumbak

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • DPD GARNIZUN Kota Batam Salurkan Hewan Qurban dan 100 Bingkisan Daging kepada Pedagang UMKM

    DPD GARNIZUN Kota Batam Salurkan Hewan Qurban dan 100 Bingkisan Daging kepada Pedagang UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Korban Kebakaran Di Desa Lawe Bekung Aceh Tenggara Kecewa Dengan SP2HP Ka. Polres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bachtiar Adnan Kusuma, Persembahkan Buku “Di Negeri Para Perindu Ilmu” Santri Iddadiyah dari Bukit Tonrongnge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Bareskrim Polri Gerebek New Zone, Puluhan Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN Jebolan IPDN Diciduk, Vape Narkoba Disembunyikan Dalam Roti Tawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Bachtiar Adnan Kusuma, Persembahkan Buku “Di Negeri Para Perindu Ilmu” Santri Iddadiyah dari Bukit Tonrongnge
  • Dipimpin Kapolres Batu Bara, Razia Gabungan di Lapas Labuhan Ruku Tidak Temukan Narkoba dan HP Ilegal
  • DPD GARNIZUN Kota Batam Salurkan Hewan Qurban dan 100 Bingkisan Daging kepada Pedagang UMKM
  • Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force
  • Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba di Phantom KTV
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist