Indopos86
Senin, 20 April 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Penyidik Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam, Tetapkan Pekerja Tersangka Tapi Bos Lepas

30 November 2023
in Daerah, Sumatera Utara
Penyidik Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam, Tetapkan Pekerja Tersangka Tapi Bos Lepas

Rajin Sitepu, ayah dari Aldo Andika Pranata yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 4 pelaku pencurian berupa baling baling kipas dengan kerugian Rp100 juta. Foto: Istimewa.

55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Anak (Aldo Andika Pranata) saya yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan, sedangkan bos kerjanya lepas,”


Kamis 30 November 2023 I Pukul 05.03 WIB


Medan, IndoPos86.com – Penyidik Satreskrim Polrestabes Mesan Aiptu DM. Ringoringo dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Rabu (29/11/2023). Laporan tersebut terkait status tersangka Aldo Andika Pranata.

Laporan ke Propam Polda Sumut tersebut dibuat oleh Rajin Sitepu, ayah dari Aldo Andika Pranata didampingi kuasa hukum Riki Irawan SH.

“Anak (Aldo Andika Pranata) saya yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan, sedangkan bos kerjanya lepas. Anak saya kan kerja saja di gudang botot itu, yang tau barang yang dibeli itu kan bosnya, dari mana asalnya, ternyata hasil curian,” ujar Rajin.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Aiptu DM. Ringoringo dilaporkan ke Propam Polda Sumut dengan bukti laporan nomor: STPL/221/XI/2023/Propam.

Aiptu DM. Siringoringo dipersangkakan dengan Perpol No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik pada Pasal 5 Ayat 1 Huruf C.

Aldo Andika Pranata ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 4 pelaku pencurian berupa baling baling kipas dengan kerugian Rp100 juta berdasarkan laporan korban PT. Citra Hannocs Niagantara ke Polisi.

Padahal baling baling kipas hasil curian yang dibeli toke botot di Jalan Letda Sujono, No. 140A, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, totalnya seharga Rp670 ribu.

“Anak saya hanya bekerja di situ, menimbang dan mengangkat barang barang. Soal keuangan jual beli tidak ada urusan dengan anak saya. Tapi anak saya yang dijadikan tersangka penadah, sementara bosnya aman aman saja,” beber Rajin Sitepu.

Rajin pun meminta keadilan kepada Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Propam atas nasib anaknya Aldo Andika Pranata yang dijadikan tersangka.

“Saya melapor ke Propam ini hanya untuk meminta keadilan kepada Kapolda Sumut bapak Irjen Agung, anak saya jadi korban kriminalisasi Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Aiptu DM. Ringoringo. Kenapa bukan toke bototnya yang dijadikan tersangka penada barang curian,” ucap Rajin Sitepu. (Rls/IndoPos86.com).

Tags: Dit Propam Polda SumutPolrestabes Medan
Previous Post

Momen Bahagia Acara Syukuran Sumpah Dokter Gigi drg Nicky Sefanny Lubis, Semoga Ilmu Didapat Bermanfaat Buat Orang Banyak

Next Post

Hadiri Seminar Pelajar dan Siraman Rohani, Bupati Simalungun Minta Pelajar Lebih Giat Belajar

Next Post
Hadiri Seminar Pelajar dan Siraman Rohani, Bupati Simalungun Minta Pelajar Lebih Giat Belajar

Hadiri Seminar Pelajar dan Siraman Rohani, Bupati Simalungun Minta Pelajar Lebih Giat Belajar

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Irwan Susanto Purba: Budaya Adalah Jati Diri Simalungun yang Tak Boleh Hilang

    Irwan Susanto Purba: Budaya Adalah Jati Diri Simalungun yang Tak Boleh Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Gabungan Bersama APH, Lapas Narkotika Pematangsiantar Perkuat Komitmen Zero Halinar Sambut HBP ke-62

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polrestabes Medan Musnahkan 52 Kg Sabu dan 50 Kg Ganja, 3 Kurir Jaringan Internasional Ditangkap ‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Gubsu Terima Audiensi DPW FBN RI Sumut di Lantai 8

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • BNI Janji Kembalikan Dana Nasabah CU Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Pekan Ini
  • Darlian Pone Buka Muscam PK Partai Golkar Kecamatan Kasui, Dilanjutkan Gerakan Lampung Menanam
  • Dugaan Mafia Peradilan di PN Stabat, Kuasa Hukum Soroti Putusan Verstek dan Kejanggalan Proses Persidangan
  • Dipercaya Tiga Kali, Hasyim Perkuat Dominasi PDIP di Kota Medan
  • Razia Gabungan Bersama APH, Lapas Narkotika Pematangsiantar Perkuat Komitmen Zero Halinar Sambut HBP ke-62
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist