Tapsel, (indopos86.net) – Polres Tapanuli Selatan berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba pelaku SS (41) warga Padang Sidempuan Utara Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan, Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya di depan warung milik Lelo Siagian.
“Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib Personil Satresanrkoba Polres Tapsel melaksanakan penyelidikan di Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan dan mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu dan ganja. Selanjutnya Personil Satresanrkoba Polres Tapsel menuju kesebuah rumah yang diketahui mana pemilik rumah tersebut diduga sebagai pengedar, kemudian sekira pukul 17.00 Wib Personil Satresanrkoba Polres Tapsel bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama SS dan pada saat akan dilakukan pemeriksan SS melakukan perlawanan dan langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah tersebut”, hal ini disampaikan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi S. I. K, M. H melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria M, Kamis 20 Februari 2025.
Selanjutnya Ia jelaskan bahwa Personil Satresanrkoba Polres Tapsel melakukan pengejaran dan sekira pukul 17.15 Wib SS berhasil diamankan pada saat berada didepan warung milik Lelo Siagian lalu dilakukan pemeriksaan badan dan pakai dimana dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok record warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Personil Satresanrkoba Polres Tapsel membawa SS kembali kedalam rumahnya dan dari dalam rumah tersebut berhasil diamankan barang bukti lainnya.
Tidak lama kemudian Personil Satresanrkoba Polres Tapsel menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas warna putih dari depan rumah Iwan Siagian. Berdasarkan keterangan dari SS mengakui bahwa sabu yyang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang dibuang pada saat melarikan diri dari dalam rumah
Dari hasil introgasi terhadap SS di TKP mengakui bahwa sabu yang disita tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Reza (lidik) dan ganja dibeli dari Jigong (lidik). Adapun tujuan SS membeli sabu tersebut adalah untuk dijualkan kembali secara eceran. Selanjutnya pelaku SS berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Barang bukti, 1 (satu) bungkus kotak rokok record warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat *0.05 (nol koma nol lima) Gram, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi shabu dibalut dengan uang kertas Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) seberat *0.08 (nol koma nol delapan) Gram, 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang didalamnya ditemukan 19 (Sembilan belas) bungkus plastik klip sedang kosong dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat *0.10 (nol koma sepuluh) Gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas warna putih seberat 1.05 (satu koma nol lima) Gram, Uang tunai sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk infinix”, sebut Maria. (Haryan Harahap).



Discussion about this post