Bukit Tinggi, (indopos86.net) – kegiatan penambangan di tanah urug atau galian C ilegal di Jorong kasiak jalan KA lanpakan Nagari Koto baru Kec baso Kabupaten Agam terindikasi tidak mengantongi surat izin, sehingga kegiatan tambang galian C selama ini tetap saja berjalan
Tambang galian C ini tetap nekat beroperasi meskipun belum mengantongi surat izin dari pihak pemerintah setempat
Tambang galian C ini berlokasi di Jorong kasiak jalan KA lanpakan Nagari Koto baru Kec baso Kabupaten Agam, Diketahui penambangan galian C ini sudah lumayan lama beroperasi dan sudah mengakibatkan kerusakan jalan dan juga kepulan debu di sekitar lingkungan tersebut
Penambangan ini sudah sangat serius dan harus segera dapat perhatian dari instansi terkait khususnya Aparat Penegak Hukum ( APH) tutupnya.



Discussion about this post