“Sebagai pustakawan wajib berbangga atas profesi yang disandangnya sebagai komunikator kecerdasan masyarakat,”
Jumat 26 September 2025 I Pukul 18.45 WIB
Makassar, IndoPos86.com – Tokoh Literasi dan Deklarator Nasional Asosiasi Penulis Profesional Indonesia, Bachtiar Adnan Kusuma, menegaskan kalau pustakawan adalah profesi mulia, profesi dunia dan akherat. Selain tugas pustakawan sangat mulia karena ikut serta mencerdaskan masyarakat, pustakawan kata Bachtiar Adnan Kusuma juga profesi dunia akhirat karena atas keterlibatan dan keikhlasannya menyampaikan pesan-pesan pentingnya membaca juga menjalankan perintah agama yaitu perintah Iqra. Bachtiar Adnan Kusuma sebagai pembicara dan Syamsuddin serta Husni.
“Sebagai pustakawan wajib berbangga atas profesi yang disandangnya sebagai komunikator kecerdasan masyarakat,” kata Bachtiar Adnan Kusuma di Bedah Buku “Meluruskan Kesalahpahaman tentang Perpustakaan” karya Dedi Suprianto yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidrap, Jumat (26/09/2026).
Menurut Bachtiar Adnan Kusuma, esensi dasar perpustakaan selain pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan karya rekam secara profesional, juga hadirnya perpustakaan bertujuan memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, informatif dan rekreatif, pustakawan haruslah bangga atas profesi yang disandangnya.
“Profesi pustakawan adalah mulia karena dituntut memiliki wawasan horison yang luas, efek dari profesinya sebagai figur yang berkutat dengan buku-buku, maka seharusnya pustakawan juga memiliki kemampuan menulis yang baik,” kata Bachtiar Adnan Kusuma.

Bachtiar Adnan Kusuma, menggugah para pustakawan agar menulis buku seperti yang dicontohkan Pustakawan Dinas Perpustakaan Kab. Sidrap, Dedi Suprianto melalui karya bukunya. Bachtiar Adnan Kusuma juga menggerakkan para pustakawan yang hadir di acara Bedah Buku yang dibuka Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidrap, Achmad, S.P,.M.Si diwakili Kabid Abd. Muisagar satu pustakawan, minimal menulis satu buku satu pustawan melalui “Gerakan One Book, One Librarian”.
Karena itu, Bachtiar Adnan Kusuma, pustakawan wajib memberikan layanan prima kepada pemustaka sesuai amanah UU Nomor 43 Tahun 2007 pasal 32. Selain itu, kata Bachtiar Adnan Kusuma, profesi pustakawan harus dibranded agar jati diri dan rasa bangga setiap pustakawan terbentuk. Hanya dengan membangun rasa bangga atas profesi pustakawan, bisa sejajar dengan profesi lainnya.
Sementara itu, penulis buku “Meluruskan Kesalahpahaman tentang Perpustakaan” Dedi Suprianto, menegaskan kalau dirinya menulis buku tersebut, lebih kepada peran dan fungsi perpustakaan. Selain karena hingga saat masih ada anggapan masyarakat kalau perpustakaan sekadar tempat untuk membaca buku saja. Padahal, kata Dedi perpustakaan memiliki multi fungsi yang lebih luas. (Red/IndoPos86.com).



Discussion about this post