Indopos86
Senin, 27 Juli 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Pengedar Sabu di Jalan Platina IV Tak Berkutik Saat Disergap Polisi

10 September 2025
in Daerah, Hukrim, Medan, Nasional, Sumatera Utara
Pengedar Sabu di Jalan Platina IV Tak Berkutik Saat Disergap Polisi
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, (indopos86.net) – Sat Resnarkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang laki-laki terduga pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli tepatnya di pinggir Jalan Buntu.

Pelaku yang ditangkap itu berinisial RS (30) warga Jalan Padat Karya, Desa Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Dari pelaku, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu sebesar 0,65 gram.

“Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba seharga 50.000 kepada RS (pelaku) dan saat hendak ingin menyerahkan sabu tersebut pelaku langsung ditangkap petugas serta berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram”, jelas AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli sering terjadi transaksi peredaran Narkoba jenis sabu-sabu. Mendapati informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap RS.

Barang bukti yang diamankan yakni, 8 plastik klip yang berisikan sabu (metafetamina) seberat 0,65 gram, 1 buah kotak rokok, uang tunai sebesar 150.000, 1 bungkus berisikan plastik plastik klip kecil kosong dan 1 buah plastik modifikasi sendok sabu.

Atas perbuatannya, RS dikenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (F_01/r)

Tags: Pengedar SabuPlatina IV
Previous Post

Sepanjang Agustus – September 2025, 5 dari 21 Pelaku Maling Motor Tumbang Ditembak Unit Resmob Polrestabes Medan

Next Post

Doorrr!!!… Residivis Curanmor “Erik Katung” Ditembak Tim Resmob Polrestabes Medan

Next Post
Doorrr!!!… Residivis Curanmor “Erik Katung” Ditembak Tim Resmob Polrestabes Medan

Doorrr!!!... Residivis Curanmor "Erik Katung" Ditembak Tim Resmob Polrestabes Medan

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Sekretaris DPC PKB Pematangsiantar Ajak Kaum Muda Berpolitik Menyenangkan di Momentum Harlah Ke-28 PKB

    Sekretaris DPC PKB Pematangsiantar Ajak Kaum Muda Berpolitik Menyenangkan di Momentum Harlah Ke-28 PKB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tak Sesuai PBG, Pembangunan Perumahan Mewah di Jalan Tuasan Tetap Berjalan, Potensi PAD Pemko Medan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu melalui Pengunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎PSI Medan Tembung Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Jalan Pertiwi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Sekretaris DPC PKB Pematangsiantar Ajak Kaum Muda Berpolitik Menyenangkan di Momentum Harlah Ke-28 PKB
  • ‎PSI Medan Tembung Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Jalan Pertiwi
  • Di Balik Gubuk Reot, Harapan Itu Kembali Menyala: GRIB Jaya Kota Medan Antar Dua Anak Kembali Bersekolah
  • Seminar Sehari GKPI JK Sentosa Perkuat Semangat Misi, Dorong Jemaat Menjangkau yang Belum Terjangkau
  • Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist