Indopos86
Ahad/Minggu, 13 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Dandenpom I/5 Dampingi Kasdam I/BB Dalam Penanganan Kasus 20 Kilo Sabu

21 Desember 2024
in Daerah, Sumatera Utara
Dandenpom I/5 Dampingi Kasdam I/BB Dalam Penanganan Kasus 20 Kilo Sabu
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asahan, (indopos86.net) – Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 berperan penting dalam penggagalan peredaran 20 kilogram sabu-sabu di wilayah Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara.

Dandenpom I/5, Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han., mendampingi Kasdam I/BB, Brigjen TNI Refrizal, dalam menyampaika keterangan pers terkait pengungkapan kasus ini pada Jumat, 20 Desember 2024, di Markas Kodam I/BB.

Tim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/BB dan Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI.

Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil Toyota Avanza hitam berpelat nomor BK XXXX AEY yang dikendarai oleh seorang kurir berinisial Zm.

Pada Kamis malam, 19 Desember 2024, kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Sei Rengas, Kisaran Barat.

Pemeriksaan menemukan 20 bungkus plastik hitam berisi sabu-sabu seberat 20 kilogram.

Zm bersama istri dan dua anaknya yang ikut dalam perjalanan turut diamankan.

Namun, hasil penyelidikan sementara memastikan bahwa keluarga Zm tidak mengetahui adanya narkoba di dalam kendaraan tersebut.

Zm mengaku mendapatkan upah Rp 4 juta per kilogram sebagai kurir. Penegasan Kasdam dan Peran Denpom I/5 Dalam konferensi pers, Brigjen TNI Refrizal menegaskan komitmen Kodam I/BB dalam mendukung pemberantasan narkoba.

Ia juga menyatakan bahwa jika terbukti ada oknum TNI yang terlibat, maka kasus tersebut akan segera ditangani oleh Pomdam I/BB.

“Kami tidak akan menoleransi keterlibatan prajurit dalam pelanggaran hukum, termasuk kasus narkoba. Pomdam I/BB siap mengambil langkah hukum yang tegas,” tegasnya.

Sementara, Dandenpom I/5, Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma, menyatakan kesiapan Denpom I/5 untuk mendukung investigasi mendalam dalam memastikan integritas institusi TNI tetap terjaga.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan memastikan bahwa setiap informasi terkait dugaan keterlibatan oknum TNI ditindaklanjuti secara profesional,” ujar Letkol Wira.

Penyerahan Barang Bukti ke Polda Sumut
Setelah keterangan pers, barang bukti berupa 20 kilogram sabu-sabu, kendaraan, serta tersangka Zm diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bukti sinergi antara TNI dan Polri dalam memberantas narkoba, sekaligus menegaskan bahwa Kodam I/BB tidak memberikan ruang bagi pelanggaran hukum di dalam institusinya.

Dengan peran aktif Dandenpom I/5 dan jajarannya, pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba bahwa tidak ada celah untuk lolos dari pengawasan aparat penegak hukum. (AVID/r)

Tags: 20 Kilo SabuDandenpom I/5Kasdam I/BB
Previous Post

Berbagi Kasih, IKPI Cabang Medan Rayakan Natal Bersama Jemaat GKPI JK Sentosa

Next Post

Keluarga Andreas Sianipar Sampaikan Terima Kasih Kepada Denpom I/5 Medan

Next Post
Keluarga Andreas Sianipar Sampaikan Terima Kasih Kepada Denpom I/5 Medan

Keluarga Andreas Sianipar Sampaikan Terima Kasih Kepada Denpom I/5 Medan

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJ Cantik Diciduk di Medan, Polisi Bongkar Bisnis Pod Getar Rp2,1 Juta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sesalkan Aksi Unjuk Rasa di KEK Sei Mangkei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata
  • Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
  • Dedikasi Tanpa Batas: Di Tengah Padatnya Tugas, AJMI Perkuat Soliditas Lewat Ngopi Bareng
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist