Indopos86
Kamis, 29 Oktober 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Divonis 14 Bulan, Terdakwa Tumirin Langsung Ajukan Banding

20 Juni 2024
in Daerah, Hukrim, Medan, Nasional, Sumatera Utara
Divonis 14 Bulan, Terdakwa Tumirin Langsung Ajukan Banding
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, (indopos86.net) – Terdakwa Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan setelah divonis Hakim Pengadilan Negeri Medan 1 tahun 2 bulan penjara karena menggunakan surat palsu.

” Kami mengajukan banding pak hakim,” ujar Sartika Dwi,SH selaku Penasihat Hukum( PH) terdakwa Tumirin setelah Majelis Hakim PN Medan diketuai Efrata Tarigan memvonis Tumirin 14 bulan penjara.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut Tumirin 2 tahun penjara menyatakan pikir- pikir.

Menurut Sartika, putusan hakim itu tidak mencerminkan rasa keadilan terdakwa dan hanya menguntungkan saksi pelapor.

” Kita sangat keberatan atas putusan hakim tersebut sehingga kami langsung mengajukan banding,” ujar Sartika kepada awak media usai sidang, Kamis ( 20/6/2024) sore

Selain itu,kata Sartika Dwi,SH dan Rahmat Junjungan Sianturi, SH putusan Majelis Hakim yang menghukum terdakwa Tumirin (62) menggunakan surat palsu sangat aneh tanpa mempertimbangkan fakta di persidangan.

” Putusan itu sangat aneh dan kita keberatan sehingga kami mengajukan banding atas putusan tersebut,” kata Sartika Dwi, SH kepada awak media, seusai Majelis hakim diketuai Efrata Tarigan beranggotakan hakim Haogoaro Waruwu dan Arfan Yani memvonis Tumirin, warga Jalan Kapten Sumarsono Medan 1 tahun 2 bulan penjara, Kamis (20/6/2024)

Menurut Sartika, banyak perkara menggunakan surat palsu( pasal 263 ayat 2 KUHP) disidangkan di pengadilan.Tapi untuk perkara Tumirin sangat aneh dan janggal

Alasannya, kata Sartika, kalau seorang didakwa menggunakan surat palsu, seharusnya ada surat aslinya ( atau pembandingnya) mana asli atau palsu.

Selanjutnya, harus ada pula hasil laboratorium Kriminal ( Labkrim) yang menyatakan surat itu palsu.Kemudian ada orang dirugikan, karena penggunaan surat palsu tersebut.Selanjutnya ada saksi yang menyatakan terdakwa menggunakan surat palsu

Tapi dari perkara Tumirin ini, kata pengacara wanita itu semuanya tidak bisa dibuktikan Jaksa Penuntut Umum( JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Randi Tambunan tersebut

Tapi nyatanya Majelis Hakim sependapat dengan JPU untuk menghukum Tumirin 14 bulan karena telah menggunakan surat palsu.

Sartika menilai selama proses persidangan JPU tidak mampu menghadirkan saksi fakta yang melihat dan mendengar terdakwa Tumirin menggunakan surat palsu yang merugikan PT Nusaland selaku saksi pelapor .

” Semua saksi yang dihadirkan JPU diluar saksi fakta,” ujar pengacara santik itu.

Menurut dia, Tumirin hanya berjuang atau mempertahankan haknya setelah ayahnya memberikan Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) bahwa tanah seluas 13 hektar itu miliknya.Namun tanah tersebut tidak dikuasai terdakwa dan kenapa PT Nusaland merasa dirugikan

Divonis

Sebelumnya Majelis hakim Diketuai Efrata Tarigan menghukum Tumirin 1 tahun 2 bulan penjara.Sebelumnya Jaksa Randi Tambunan menuntut 2 tahun penjara.

Menurut hakim, terdakwa Tumirin menggunakan KTPPT itu untuk mengklaim tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik mereka.Padahal diatas tersebut sudah ada HGU milik PT Nusaland

Menurut hakim perbuatan terdakwa merugikan PT Nusaland. Sedangkan yang meringankan terdakwa sudah.l lanjut usia, sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum. (Tim)

Tags: Ajukan BandingDivonis 14 BulanTerdakwa Tumirin
Previous Post

Pentas Seni Semarakan Acara Pelepasan Siswa-siswi SD dan SMP Methodist 9

Next Post

Warga Resah, Ratusan Geng Motor Berkelewang Buat Onar di Selambo

Next Post
Warga Resah, Ratusan Geng Motor Berkelewang Buat Onar di Selambo

Warga Resah, Ratusan Geng Motor Berkelewang Buat Onar di Selambo

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Kompak Edarkan Pod Getar Hingga Ekstasi, Dua Sahabat Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

    Kompak Edarkan Pod Getar Hingga Ekstasi, Dua Sahabat Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hina Agama demi Kembali Eksis, Konten Kreator di Medan Diciduk Polda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Tahun Kasus Mengendap Emak-Emak Geruduk Polresta Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak kepada Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Korban Banjir, METI Turun Langsung Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Hina Agama demi Kembali Eksis, Konten Kreator di Medan Diciduk Polda Sumut
  • Kompak Edarkan Pod Getar Hingga Ekstasi, Dua Sahabat Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
  • Tembok Gang Anggrek Masih Berdiri, Hak Akses Warga Dipertanyakan, Pemko Medan Didesak Turun Tangan
  • Rutan Kelas I Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi melalui Layanan Kunjungan
  • Pekerja SPBU Kelelahan di Tengah Krisis BBM Bali, Abdu Dwiky Desak Pertamina Bertindak
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist