Indopos86
Selasa, 21 April 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Ketua KNES Bantah Tuduhan Gunakan Dana Gaji Anggota Koperasi Untuk Modal Pencalonan Sebagai Caleg 

8 Januari 2024
in Daerah, Hukrim, Medan, Nasional, Sumut
Ketua KNES Bantah Tuduhan Gunakan Dana Gaji Anggota Koperasi Untuk Modal Pencalonan Sebagai Caleg 
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, (indopos86.net) – Beredarnya pemberitaan di salah satu media online yang memuat berita dan menyebutkan bahwa Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) DR.K.H.Muhammad Alwi Arifin,Lc.,S.Pd. yang tidak memberikan gaji selama 3 bulan ke anggota koperasi di pakai untuk modal mencalonkan diri sebagai calon legislative adalah tuduhan yang tidak benar dan merupakan berita fitnah.

Hal ini dibantah oleh Kuasa Hukum Ketua KNES, Dongan N Siagian.,SH “Tegas kami menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah, perlu untuk diketahui oleh semua pihak bahwa selama 3 bulan terakhir ini gaji tidak diberikan dikarenakan adanya tindakan masyarakat yang menghalang-halangi proses produksi serta masyarakat melakukan pemanenan mandiri yang menimbulkan tidak adanya hasil produksi kebun sawit”. Senin (08/01/2024).

Dongan Menambahkan “perlu juga kami tegaskan bahwa penulisan berita yang dimuat oleh salah satu media online tidak memiliki data dan fakta serta berita tersebut tidak berimbang yang berakibat pada terjadinya Tindakan/perbuatan penyebaran berita bohong atau hoaks. Sehingga telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Diketahui sebelumnya oknum wartawan media online  menerbitkan berita yang tidak sesuai dengan etika penulisan jurnalistik dengan judul “Diduga Uang Gaji Petani Sawit Dilahan 2800 Ha Senamanenek Dipakai Untuk Caleg Oleh Ketua KNESS ” yang terbit pada tanggal 28 Desember 2023.

Terkait dengan berita bohong yang sudah beredar dikalangan masyarakat dan telah membuat kegaduhan, atas kejadian ini sebagai warga Negara yang baik kami akan melakukan proses hukum. Ini kami lakukan agar menjaga keamanan dan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat senamanenek. Bahwa perlu kami jelaskan sekilas klien hukum kami dalam perjuangan mengambil tanah ulayat ini telah mengeluarkan dana secara pribadi untuk kemaslatan masyarakat senama nenek, sehingga lahan yang saat ini dikelolah KNES bisa di nikmati oleh masyarakat, Ungkap Dongan. (Frank_01)

Tags: Bantah TuduhanGaji Anggota KoperasiGunakan DanaKetua KNESSebagai CalegUntuk Modal Pencalonan
Previous Post

Seksi Pria Jemat Khusus Sentosa Berbagi Kebahagiaan Rayakan Natal Bersama YAPENTRA

Next Post

Kapolrestabes Medan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim dan 6 Kapolsek Sejajaran

Next Post
Kapolrestabes Medan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim dan 6 Kapolsek Sejajaran

Kapolrestabes Medan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim dan 6 Kapolsek Sejajaran

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Driver Ojol Tewas, Motor Terseret 500 Meter usai Ditabrak Kereta Api‎

    Driver Ojol Tewas, Motor Terseret 500 Meter usai Ditabrak Kereta Api‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Gabungan Bersama APH, Lapas Narkotika Pematangsiantar Perkuat Komitmen Zero Halinar Sambut HBP ke-62

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irwan Susanto Purba: Budaya Adalah Jati Diri Simalungun yang Tak Boleh Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polrestabes Medan Musnahkan 52 Kg Sabu dan 50 Kg Ganja, 3 Kurir Jaringan Internasional Ditangkap ‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNI Janji Kembalikan Dana Nasabah CU Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Pekan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Driver Ojol Tewas, Motor Terseret 500 Meter usai Ditabrak Kereta Api‎
  • BNI Janji Kembalikan Dana Nasabah CU Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Pekan Ini
  • Darlian Pone Buka Muscam PK Partai Golkar Kecamatan Kasui, Dilanjutkan Gerakan Lampung Menanam
  • Dugaan Mafia Peradilan di PN Stabat, Kuasa Hukum Soroti Putusan Verstek dan Kejanggalan Proses Persidangan
  • Dipercaya Tiga Kali, Hasyim Perkuat Dominasi PDIP di Kota Medan
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist