Indopos86
Sabtu, 12 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Usai Nyabu Main Ludo, Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tapsel

22 November 2023
in Daerah, Sumatera Utara
Usai Nyabu Main Ludo, Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tapsel

Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang pengedar sabu inisial, SH (33) warga Desa Gunung Manaon, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di sebuah Gubuk usai nyabu dan main Ludo, Senin (20/11/2023) malam. Foto: Haryan Harahap/IndoPos86.com.

79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Yang bersangkutan (SH-red), kami tangkap di sebuah Gubuk di Kebun Sawit di Desa Gunung Manaon,”


Rabu 22 November 2023 I Pukul 14.47 WIB


Paluta, IndoPos86.com – Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang pengedar sabu inisial, SH (33), usai nyabu dan main ludo bersama rekan-rekannya.

Pengedar sabu warga Desa Gunung Manaon, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu hanya bisa pasrah saat Polres Tapsel menangkapnya di sebuah Gubuk usai nyabu dan main Ludo, Senin (20/11/2023) malam.

“Yang bersangkutan (SH-red), kami tangkap di sebuah Gubuk di Kebun Sawit di Desa Gunung Manaon,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, pada keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/2023) pagi.

Saat proses penangkapan, lanjut Kasat, pria tamatan Sarjana itu sedang duduk di dalam Gubuk. Dari samping kiri tempat duduk SH, personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Sabu dengan berat total 1.05 Gram ini, terbungkus plastik transparan yang masing-masing berisi 10 paket. Yang bersangkutan, juga mengaku, jika barang haram ini adalah miliknya,” imbuh Kasat.

Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang pengedar sabu inisial, SH (33) warga Desa Gunung Manaon, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di sebuah Gubuk usai nyabu dan main Ludo, Senin (20/11/2023) malam. Foto: Haryan Harahap/IndoPos86.com.

Selain itu, urai Kasat, pihaknya juga menyita satu unit timbangan elektrik warna hitam. Sebuah dompet warna hitam berisi 2 bungkus plastik klip kosong, satu sedotan berbentuk sendok kecil, dan sebuah kaca pirek.

“Kemudian, kami juga amankan uang tunai sebesar Rp435 ribu dan satu unit Handphone warna biru,” rincinya.

Kasat menjabarkan, berdasarkan SH, ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial, K, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Di mana, SH mendapat sabu sebanyak 2 Gram dari K dengan harga per gram Rp850 ribu.

Masih menurut SH, ia membayarkan uang tersebut kepada K manakala sabu habis terjual. Usai terima sabu dari K, SH lantas membaginya jadi 20 paket. SH menjual sabu itu dengan harga Rp100 ribu per paket.

“Dari 20 paket itu, yang bersangkutan sudah menjual sebahagian. Sedang sebahagian lain, ia gunakan sendiri. Kini, yang bersangkutan dan barang bukti kami tahan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kasat. (Haryan Harahap/IndoPos86.com).

Tags: Pengedar NarkobaPolres Tapsel
Previous Post

Kesbangpol Gandeng KPU Kabupaten Tangerang Sukseskan Kirab Pemilu 2024

Next Post

Diduga Libatkan Aparat, Sekelompok OTK Lakukan Penembakan, Aniaya dan Bakar Pondok Warga “Bencah Seratus”

Next Post
Diduga Libatkan Aparat, Sekelompok OTK Lakukan Penembakan, Aniaya dan Bakar Pondok Warga “Bencah Seratus”

Diduga Libatkan Aparat, Sekelompok OTK Lakukan Penembakan, Aniaya dan Bakar Pondok Warga "Bencah Seratus"

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJ Cantik Diciduk di Medan, Polisi Bongkar Bisnis Pod Getar Rp2,1 Juta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Thomas Dibalik Kekisruhan Warga Dompas VS Koperasi BBDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sesalkan Aksi Unjuk Rasa di KEK Sei Mangkei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata
  • Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
  • Dedikasi Tanpa Batas: Di Tengah Padatnya Tugas, AJMI Perkuat Soliditas Lewat Ngopi Bareng
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist