Indopos86
Sabtu, 12 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Temui Kemenko Marvest, Parlindungan Purba Bahas Penyelesaian Pencemaran Laut Nias

17 November 2023
in Daerah, Sumatera Utara
Temui Kemenko Marvest, Parlindungan Purba Bahas Penyelesaian Pencemaran Laut Nias

Tokoh Sumatera Utara Dr Parlindungan Purba SH MM melaksanakan pertemuan dengan Kemenko Marvest dalam rangka membahas permasalahan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat karamnya kapal pengangkut aspal di perairan laut Nias Utara, Kamis (16/11/2023). Foto: Dok. Istimewa.

23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Terima kasih kepada semua pihak, terutama dari Kemenko Marvest yang telah bersedia untuk segera memfasilitasi pertemuan agar masalah pencemaran laut yang terjadi di Nias bisa segera diatasi,”


Jumat 17 November 2023 I Pukul 20.45 WIB


Jakarta, IndoPos86.com – Tokoh Sumatera Utara Dr Parlindungan Purba SH MM mengapresiasi pertemuan yang dilakukan dengan Kemenko Marvest dalam rangka membahas permasalahan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat karamnya kapal pengangkut aspal di perairan laut Nias Utara, Kamis (16/11/2023).

Parlindungan Purba menjelaskan, kehadirannya dalam rapat ini merupakan perwakilan dari tokoh pemerhati keadaan masyarakat Nias yang menginginkan permasalahan pencemaran ini dapat segera bisa diselesaikan dengan baik.

“Terima kasih kepada semua pihak, terutama dari Kemenko Marvest yang telah bersedia untuk segera memfasilitasi pertemuan agar masalah pencemaran laut yang terjadi di Nias bisa segera diatasi,” ungkapnya.

Pria yang kerap dipanggil Parlin ini menjelaskan, dari hasil pertemuan yang dilakukan memiliki hasil positif dan akan segera ditindaklanjuti, salah satu pointnya adalah kerangka kapal paling lama di bulan Desember harus segera dipindahkan.

“Kondisi kerangka kapal sudah miring 80 derajat sehingga berpotensi bisa menambah pencemaran yang terjadi,” jelasnya.

Terkait masalah ganti rugi akibat pencemaran yang terjadi, nantinya akan kembali dilakukan rapat pada tanggal 21 November mendatang yang akan melibatkan pemilik kapal.

“Saya melihat ada kemajuan besar setelah adanya pertemuan ini, Saya juga melihat seluruh peserta rapat lebih serius dalam mengatasi masalah tersebut karena ada dampak ekonomi dan lingkungan hidup, semoga masalah ini bisa segera diatasi,” pungkasnya.

Menambahi Parlindungan, Asisten Deputi Navigasi dan keselamatan Maritim Nanang Widiyatmojo mengatakan rapat kordinasi seperti ini terus akan dilakukan agar permasalahan pencemaran laut ini bisa segera teratasi.

Sementara itu, Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, A.Pi., M.Si yang mengikuti rapat via zoom menyampaikan harapannya agar permasalahan pencemaran laut ini bisa terselesaikan dengan baik.

“Sebelumnya kita sudah melakukan 10 kali rapat kordinasi membahas masalah ini, dan masyarakat Nias Utara berharap masalah ini bisa selesai sebelum tahun baru sehingga masyarakat bisa senang,” jelasnya.

Diketahui, Pada Sabtu (11/02/2023) yang lalu, Kapal tanker MT Aashi berbendera Gabon membawa aspal dari pelabuhan Korn Al Fakkan, United Arab Emirates. Namun saat berlayar kapal kandas dan tenggelam di perairan Nisut, persis di Desa Faekhuna.

Akibatnya, sebanyak 3.595 metrik ton aspal mentah tumpah dan mencemari lautan dan akibat pencemaran ini mencapai radius 70 kilo meter. (GreenBerita/IndoPos86.com).

Tags: Kemenko MarvestLaut Nias UtaraParlindungan Purba
Previous Post

Pimpin Uparaca Peringatan Hari Jadi Brimob, Kapolda Sumut: Jaga Terus Kehormatan Korps Brimob Polri

Next Post

Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

Next Post
Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJ Cantik Diciduk di Medan, Polisi Bongkar Bisnis Pod Getar Rp2,1 Juta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Thomas Dibalik Kekisruhan Warga Dompas VS Koperasi BBDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sesalkan Aksi Unjuk Rasa di KEK Sei Mangkei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata
  • Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
  • Dedikasi Tanpa Batas: Di Tengah Padatnya Tugas, AJMI Perkuat Soliditas Lewat Ngopi Bareng
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist